Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Periksa Seorang Saksi Swasta Untuk Korupsi BLBI

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut memeriksa saksi dalam perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Apalagi setelah KPK menerima laporan penelusuran Badan Pengawas Anggaran (BPK) terhadap kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hasil penelusuran BPK menghitung bahwa total kerugian kekuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp 4,58 triliun.

Hari ini, Kamis (2/11), dalam penyidikan lanjutan KPK memanggil seorang saksi dari pihak swasta yakni, Thomas Maria. Ia akan dimintai keterangan terkait Syafruddin.


"Dalam perkara BLBI penyidik memanggil satu orang saksi dari unsur swasta, diperiksa untuk tersangka SAT," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sampai pertengahan Oktober lalu, KPK telah memeriksa 39 orang saksi dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak swasta, pegawai BPPN, petani tambak, hingga mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto.

Tersangka Syafruddin sendiri baru diperiksa tiga kali oleh penyidok KPK, yakni pada 5 September, 23 Oktober, dan 30 Oktober.

Febri menjelaskan materi pemeriksaan dari penyidikan terhadap Syafruddin tersebut tidak jauh berbeda. Penyidik masih mendalami terkait tugas kewenangan Syafruddin ketika menjadi ketua BPPN tahun 1998/1999.

"Terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi kepala BPPN. Sama dengan yang sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," jelas Febri.

"Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu persatu," imbuhnya.

Selain itu KPK juga mengklarifikasi terkait kebijakan Syafruddin sebagai Ketua BPPN yang mengeluarkan surat keterangan lunas kepada obligor Sjamsul Nursalim meski yang bersangkutan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

"Yang kedua kita dalami dalam kasus ini karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan, itu kita klarifikasi," imbuhnya.  

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum lakukan penahanan kepada Syafruddin. Febri menyampaikan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya