Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Periksa Seorang Saksi Swasta Untuk Korupsi BLBI

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut memeriksa saksi dalam perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Apalagi setelah KPK menerima laporan penelusuran Badan Pengawas Anggaran (BPK) terhadap kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hasil penelusuran BPK menghitung bahwa total kerugian kekuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp 4,58 triliun.

Hari ini, Kamis (2/11), dalam penyidikan lanjutan KPK memanggil seorang saksi dari pihak swasta yakni, Thomas Maria. Ia akan dimintai keterangan terkait Syafruddin.


"Dalam perkara BLBI penyidik memanggil satu orang saksi dari unsur swasta, diperiksa untuk tersangka SAT," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sampai pertengahan Oktober lalu, KPK telah memeriksa 39 orang saksi dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak swasta, pegawai BPPN, petani tambak, hingga mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto.

Tersangka Syafruddin sendiri baru diperiksa tiga kali oleh penyidok KPK, yakni pada 5 September, 23 Oktober, dan 30 Oktober.

Febri menjelaskan materi pemeriksaan dari penyidikan terhadap Syafruddin tersebut tidak jauh berbeda. Penyidik masih mendalami terkait tugas kewenangan Syafruddin ketika menjadi ketua BPPN tahun 1998/1999.

"Terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi kepala BPPN. Sama dengan yang sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," jelas Febri.

"Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu persatu," imbuhnya.

Selain itu KPK juga mengklarifikasi terkait kebijakan Syafruddin sebagai Ketua BPPN yang mengeluarkan surat keterangan lunas kepada obligor Sjamsul Nursalim meski yang bersangkutan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

"Yang kedua kita dalami dalam kasus ini karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan, itu kita klarifikasi," imbuhnya.  

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum lakukan penahanan kepada Syafruddin. Febri menyampaikan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya