Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Periksa Seorang Saksi Swasta Untuk Korupsi BLBI

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut memeriksa saksi dalam perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Apalagi setelah KPK menerima laporan penelusuran Badan Pengawas Anggaran (BPK) terhadap kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hasil penelusuran BPK menghitung bahwa total kerugian kekuangan negara akibat korupsi BLBI itu membengkak hingga Rp 4,58 triliun.

Hari ini, Kamis (2/11), dalam penyidikan lanjutan KPK memanggil seorang saksi dari pihak swasta yakni, Thomas Maria. Ia akan dimintai keterangan terkait Syafruddin.


"Dalam perkara BLBI penyidik memanggil satu orang saksi dari unsur swasta, diperiksa untuk tersangka SAT," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sampai pertengahan Oktober lalu, KPK telah memeriksa 39 orang saksi dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak swasta, pegawai BPPN, petani tambak, hingga mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto.

Tersangka Syafruddin sendiri baru diperiksa tiga kali oleh penyidok KPK, yakni pada 5 September, 23 Oktober, dan 30 Oktober.

Febri menjelaskan materi pemeriksaan dari penyidikan terhadap Syafruddin tersebut tidak jauh berbeda. Penyidik masih mendalami terkait tugas kewenangan Syafruddin ketika menjadi ketua BPPN tahun 1998/1999.

"Terkait dengan tugas dan kewenangan ketika menjadi kepala BPPN. Sama dengan yang sebelumnya. Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor," jelas Febri.

"Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu persatu," imbuhnya.

Selain itu KPK juga mengklarifikasi terkait kebijakan Syafruddin sebagai Ketua BPPN yang mengeluarkan surat keterangan lunas kepada obligor Sjamsul Nursalim meski yang bersangkutan masih memiliki kewajiban pembayaran kepada negara.

"Yang kedua kita dalami dalam kasus ini karena diduga masih ada kewajiban obligor tapi SKL masih dikeluarkan, itu kita klarifikasi," imbuhnya.  

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum lakukan penahanan kepada Syafruddin. Febri menyampaikan, penahanan belum dilakukan karena KPK masih mengumpulkan barang bukti.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya