Berita

Foto/Net

Politik

Partai Rhoma Irama Siap Bersidang Di Bawaslu

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 08:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) menilai putusan Bawaslu sudah baik dan memenuhi kaidah-kaidah ketentuan UU. Khususnya, terhadap aduan tujuh parpol tentang penanganan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU.

"Kami nilai sidang tadi bagus dan sesuai kaidah UU," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Idaman, Ramdansyah usai sidang di Bawaslu, Jakarta, Rabu kemarin (1/11).

Meski demikian, partai besutan Rhoma Irama mempertanyakan peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa sidang lanjutan hari ini akan digelar secara maraton alias tidak panel atau dipecah.


"Namun kami tadi bertanya ada tidak aturan main soal sidang? Apa betul tidak ada jeda? Kemudian apakah ada panggilan untuk sidang itu 'kan hukum formil' yang harus dimiliki Bawaslu. Pertanyaan saya, apakah ada payung hukumnya? Kalau dulu rekomendasi, tapi kalau sekarang kan putusan dan sidang seperti ini kan baru," papar Ramdansyah.

Dia menegaskan seperti dilansir dari Kantor Berita Pemilu, hal ini bukan berarti Partai Idaman tidak siap menghadapi sidang lanjutan besok.

"Ini bukan siap tidak siap, Partai Idaman siap sidang besok tapi tidak bisa kemudian besok datang ya. Harus jelas dibolehkan tidak sidang tidak panel atau dipecah karena besok tujuh parpol langsung yang akan bersidang," terang Ramdansyah.

Menurutnya, sidang tidak panel atau dipecah tertuang tidak dalam aturan Bawaslu. Karena, lanjut dia, peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan ke Komisi II DPR.

Partai Idaman juga setuju dengan KPU yang hadir sebagai pendengar yang meminta sejak awal secara formil sudah mendapatkan berkas dan mempelajari sehingga bisa punya jawaban.

"Tapi kalau mendadak besok harus menjawab laporan kita tentang pokok-pokok persoalan yang kita miliki saya khawatir riskan dengan waktu mendadak seperti ini," ujar Ramdansyah. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya