Berita

Foto/Net

Hukum

Polisi Tidak Menahan Kader PSI Pengunggah Meme Novanto

KAMIS, 02 NOVEMBER 2017 | 01:08 WIB | LAPORAN:

Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengina Ketua DPR RI Setya Novanto.

Kemala dilaporkan oleh kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.

Laporan itu muncul hanya karena Kemala mengunggah foto meme Novanto yang sedang sakit di akun instagram miliknya @Dazzlingdyan pada 7 Oktober lalu.


Kombes Asep Safrudin, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri menjelaskan proses penyelidikan telah dilakukan dengan menetapkan Kemala sebagai tersangka.

Pihaknya, lanjut Asep juga telah menangkap Kemala di Duta Garden Blok F8 No. 1, Benda, Tangerang, Selasa (31/10). Menurut Asep, sebelum menangkap Kemala, pihaknya meminta keterangan dari Sriyanto selaku Ahli Bahasa serta Efendi Saragih, selaku Ahli Hukum Pidana.

"Yang jelas, di sini kami dari jajaran Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini," ucap Asep kepada wartawan di kantor Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (1/11).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, penangkapan yang dilakukan hanya memeriksa Kemala sebagai tersangka. Pihaknya juga tidak akan menahan Kemala lantaran ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukannya dibawah lima tahun sebagaimana dijelasakan dalam KUHAP.

Atas perbuatannya Kemala disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Dyan juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya