Berita

Febri/RMOL

Hukum

KPK: Pejabat Publik Wajib Hadir Jika Dipanggil Menjadi Saksi!

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dipersidangan kasus korupsi KTP elektronik masih dinantikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan suatu kewajiban hukum.

"Kami ingatkan pejabat publik sepatutnya memahami bahwa hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11).

Febri menyampaikan bahwa jaksa masih memerlukan kesaksian Novanto dipersidangan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Febri, seharusnya yang bersangkutan bisa memanfaatkan ruang sebagai saksi itu untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Novanto pada proyek KTP-el.


"Jaksa sudah mengatakan kami membutuhkan keterangan yang bersangkuta sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal. Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," jelasnya.

Novanto mangkir dua dari panggilan jaksa KPK. Pertama pada 9 Oktober 2017, ia tidak hadir karena beralasan masalah kesehatan. Panggilan berikutnya pada 20 Oktober 2017, Novanto mangkir lagi dengan alasan sedang lakukan tugas kenegaraan.

Febri tidak bisa memastikan apakah jaksa akan lakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Nanti kita lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut. Kita harap semua saksi yang dipanggil dapat hadir, kecuali memang ada alasan yang sangat sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir. Karena ini institusi peradilan yang tentu kita hormati bersama," ucap Febri.

Novanto juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK saat diminta menjadi saksi tersangka Anang Sugiana pada Senin (30/10) lalu. Febri belum memastikan apakah penyidik akan lakukan penjadwalan ulang terhadap Novanto.

"Pemanggilan Noanto baru sekali kita lakukan untuk tersangka ASS.  Untuk proses persidangan tentu ada aturan yang berbeda karena di sana prinsipnya proses berjalan atas dipimpin oleh hakim. Apakah ada penetapan hakim atau tidak saya belum dapatkan info itum yang pasti," demikian Febri.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya