Berita

Febri/RMOL

Hukum

KPK: Pejabat Publik Wajib Hadir Jika Dipanggil Menjadi Saksi!

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 22:25 WIB | LAPORAN:

Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dipersidangan kasus korupsi KTP elektronik masih dinantikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan suatu kewajiban hukum.

"Kami ingatkan pejabat publik sepatutnya memahami bahwa hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/11).

Febri menyampaikan bahwa jaksa masih memerlukan kesaksian Novanto dipersidangan KTP-el dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurut Febri, seharusnya yang bersangkutan bisa memanfaatkan ruang sebagai saksi itu untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Novanto pada proyek KTP-el.


"Jaksa sudah mengatakan kami membutuhkan keterangan yang bersangkuta sebagai saksi untuk mengklarifikasi beberapa hal. Saya kira proses persidangan itu menjadi bagian yang seharusnya dimanfaatkan untuk klarifikasi beberapa info yang ada dalam proses hukum ini," jelasnya.

Novanto mangkir dua dari panggilan jaksa KPK. Pertama pada 9 Oktober 2017, ia tidak hadir karena beralasan masalah kesehatan. Panggilan berikutnya pada 20 Oktober 2017, Novanto mangkir lagi dengan alasan sedang lakukan tugas kenegaraan.

Febri tidak bisa memastikan apakah jaksa akan lakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Nanti kita lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut. Kita harap semua saksi yang dipanggil dapat hadir, kecuali memang ada alasan yang sangat sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir. Karena ini institusi peradilan yang tentu kita hormati bersama," ucap Febri.

Novanto juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK saat diminta menjadi saksi tersangka Anang Sugiana pada Senin (30/10) lalu. Febri belum memastikan apakah penyidik akan lakukan penjadwalan ulang terhadap Novanto.

"Pemanggilan Noanto baru sekali kita lakukan untuk tersangka ASS.  Untuk proses persidangan tentu ada aturan yang berbeda karena di sana prinsipnya proses berjalan atas dipimpin oleh hakim. Apakah ada penetapan hakim atau tidak saya belum dapatkan info itum yang pasti," demikian Febri.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya