Berita

Hukum

Staf Khusus Wapres Gugat Yayasan Kostrad

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Staf khusus Wakil Presiden RI, H.M Alwi Hamu, menggugat Yayasan Kostrad TNI. Gugatan tersebut terkait kasus sebidang tanah di Jalan Pramuka Ujung, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Alwi Hamu, Napal Januar Sembiring, menjelaskan, ada dugaan beberapa anggota TNI aktif menguasai lahan tersebut. Kelompok ini dikomandoi Mayor CKH Masyur.

"Tentu saja itu melanggar pasal 39 UU 34/2004 yang mengatur bahwa Prajurit TNI aktif diIarang berbisnis, termasuk koperasi. Maupun Hukum Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum," kata Napal dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).


Menurut Napal, penguasaan tanah tersebut berlangsung sejak 2015. Mereka mendirikan tenda untuk tempat berteduh. Selain itu, memasukkan beberapa mobil berpelat nomor TNI AD ke dalam lokasi tanah. Mereka juga mendirikan atau memasang plang yang bertuliskan "Tanah ini di bawah penguasaan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad".

"Pada tanggal 16 November 2015, kami selaku kuasa hukum telah memberitahukannya kepada Bapak Panglima Kostrad sesuai dengan surat kami nomor 05/NJS/Xl/2015. Dan setelah surat kami kirimkan kepada Pangkostrad, tidak lama kemudian semua mobil berpelat nomor TNI AD dikeluarkan dari Lokasi Tanah tersebut," paparnya.

Namun masalah tidak sampai di situ. Para anggotaTNI aktif tersebut telah memagari lahan tersebut dengan pagar conblock di sekeliling tanah. Seluruh tanaman yang ada dan tumbuh di atas tanah milik Alwi Hamu telah dibuang atau dibersihkan.

"Jelas penguasaan tanah milik klien kami oleh oknum TNI aktif atas nama Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad telah bertentangan dengan Pasal 39 UU 34/ 2004 tentang TNI dan KUHP Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum," tegas Napal lagi. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya