Berita

Hukum

Staf Khusus Wapres Gugat Yayasan Kostrad

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Staf khusus Wakil Presiden RI, H.M Alwi Hamu, menggugat Yayasan Kostrad TNI. Gugatan tersebut terkait kasus sebidang tanah di Jalan Pramuka Ujung, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Alwi Hamu, Napal Januar Sembiring, menjelaskan, ada dugaan beberapa anggota TNI aktif menguasai lahan tersebut. Kelompok ini dikomandoi Mayor CKH Masyur.

"Tentu saja itu melanggar pasal 39 UU 34/2004 yang mengatur bahwa Prajurit TNI aktif diIarang berbisnis, termasuk koperasi. Maupun Hukum Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum," kata Napal dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).


Menurut Napal, penguasaan tanah tersebut berlangsung sejak 2015. Mereka mendirikan tenda untuk tempat berteduh. Selain itu, memasukkan beberapa mobil berpelat nomor TNI AD ke dalam lokasi tanah. Mereka juga mendirikan atau memasang plang yang bertuliskan "Tanah ini di bawah penguasaan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad".

"Pada tanggal 16 November 2015, kami selaku kuasa hukum telah memberitahukannya kepada Bapak Panglima Kostrad sesuai dengan surat kami nomor 05/NJS/Xl/2015. Dan setelah surat kami kirimkan kepada Pangkostrad, tidak lama kemudian semua mobil berpelat nomor TNI AD dikeluarkan dari Lokasi Tanah tersebut," paparnya.

Namun masalah tidak sampai di situ. Para anggotaTNI aktif tersebut telah memagari lahan tersebut dengan pagar conblock di sekeliling tanah. Seluruh tanaman yang ada dan tumbuh di atas tanah milik Alwi Hamu telah dibuang atau dibersihkan.

"Jelas penguasaan tanah milik klien kami oleh oknum TNI aktif atas nama Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad telah bertentangan dengan Pasal 39 UU 34/ 2004 tentang TNI dan KUHP Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum," tegas Napal lagi. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya