Berita

Hukum

Staf Khusus Wapres Gugat Yayasan Kostrad

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Staf khusus Wakil Presiden RI, H.M Alwi Hamu, menggugat Yayasan Kostrad TNI. Gugatan tersebut terkait kasus sebidang tanah di Jalan Pramuka Ujung, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Alwi Hamu, Napal Januar Sembiring, menjelaskan, ada dugaan beberapa anggota TNI aktif menguasai lahan tersebut. Kelompok ini dikomandoi Mayor CKH Masyur.

"Tentu saja itu melanggar pasal 39 UU 34/2004 yang mengatur bahwa Prajurit TNI aktif diIarang berbisnis, termasuk koperasi. Maupun Hukum Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum," kata Napal dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).


Menurut Napal, penguasaan tanah tersebut berlangsung sejak 2015. Mereka mendirikan tenda untuk tempat berteduh. Selain itu, memasukkan beberapa mobil berpelat nomor TNI AD ke dalam lokasi tanah. Mereka juga mendirikan atau memasang plang yang bertuliskan "Tanah ini di bawah penguasaan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad".

"Pada tanggal 16 November 2015, kami selaku kuasa hukum telah memberitahukannya kepada Bapak Panglima Kostrad sesuai dengan surat kami nomor 05/NJS/Xl/2015. Dan setelah surat kami kirimkan kepada Pangkostrad, tidak lama kemudian semua mobil berpelat nomor TNI AD dikeluarkan dari Lokasi Tanah tersebut," paparnya.

Namun masalah tidak sampai di situ. Para anggotaTNI aktif tersebut telah memagari lahan tersebut dengan pagar conblock di sekeliling tanah. Seluruh tanaman yang ada dan tumbuh di atas tanah milik Alwi Hamu telah dibuang atau dibersihkan.

"Jelas penguasaan tanah milik klien kami oleh oknum TNI aktif atas nama Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad telah bertentangan dengan Pasal 39 UU 34/ 2004 tentang TNI dan KUHP Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum," tegas Napal lagi. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya