Berita

Hukum

Staf Khusus Wapres Gugat Yayasan Kostrad

RABU, 01 NOVEMBER 2017 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Staf khusus Wakil Presiden RI, H.M Alwi Hamu, menggugat Yayasan Kostrad TNI. Gugatan tersebut terkait kasus sebidang tanah di Jalan Pramuka Ujung, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Alwi Hamu, Napal Januar Sembiring, menjelaskan, ada dugaan beberapa anggota TNI aktif menguasai lahan tersebut. Kelompok ini dikomandoi Mayor CKH Masyur.

"Tentu saja itu melanggar pasal 39 UU 34/2004 yang mengatur bahwa Prajurit TNI aktif diIarang berbisnis, termasuk koperasi. Maupun Hukum Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum," kata Napal dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).


Menurut Napal, penguasaan tanah tersebut berlangsung sejak 2015. Mereka mendirikan tenda untuk tempat berteduh. Selain itu, memasukkan beberapa mobil berpelat nomor TNI AD ke dalam lokasi tanah. Mereka juga mendirikan atau memasang plang yang bertuliskan "Tanah ini di bawah penguasaan Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad".

"Pada tanggal 16 November 2015, kami selaku kuasa hukum telah memberitahukannya kepada Bapak Panglima Kostrad sesuai dengan surat kami nomor 05/NJS/Xl/2015. Dan setelah surat kami kirimkan kepada Pangkostrad, tidak lama kemudian semua mobil berpelat nomor TNI AD dikeluarkan dari Lokasi Tanah tersebut," paparnya.

Namun masalah tidak sampai di situ. Para anggotaTNI aktif tersebut telah memagari lahan tersebut dengan pagar conblock di sekeliling tanah. Seluruh tanaman yang ada dan tumbuh di atas tanah milik Alwi Hamu telah dibuang atau dibersihkan.

"Jelas penguasaan tanah milik klien kami oleh oknum TNI aktif atas nama Yayasan Kesejahteraan Sosial Darma Putra Kostrad telah bertentangan dengan Pasal 39 UU 34/ 2004 tentang TNI dan KUHP Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum," tegas Napal lagi. [ald]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya