Berita

Foto/Net

Hukum

Berkas Pemeriksaan Rampung, Nur Alam Bakal Berstatus Terdakwa

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 23:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan segera jalani masa persidangan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas pemeriksaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam Persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pelimpahan tahap dua itu bersamaan dengan berakhirnya masa tahanan Alam per 1 November 2017.

"Hari ini, (Selasa, 31/10) telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka NA. Pelimpahan tahap dua hari ini bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).


Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2008 hingga 2014.

Politisi PAN itu diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi.

Selain itu, IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

KPK menduga Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2016. Kemudian, KPK melakukan pemeriksaan saksi sejak 1 September 2016 hingga 26 Oktober 2017.

"Total 62 orang saksi telah diperiksa," kata Febri.

Unsur saksi yang telah diperiksa penyidik KPK di antaranya, kuasa hukum, Auditor Kantor Akuntan Publik, Notaris - PPAT, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah dan PNS pada Kabupaten Konawe Kepulauan, Head of Legal and Compliance dan Karyawan pada PT AXA MANDIRI.

Selain itu, Pemilik, Drektur dan Pegawai pada PT Billy Indonesia, Karyawan PT Vale Indonesia, dan pihak Swasta lainnya. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya