Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Enang Ahmadi, menjelaskan peta mutu pendidikan di Babel di hadapan Wakil Gubernur, Abdul Fatah, Selasa (31/10).
Enang Ahmadi menjelaskan LPMP bertugas melakukan penjaminan mutu pendidikan dasar di Babel berdasarkan delapan standar yang telah ditetapkan, baik proses, pendirian, pembiayaan hingga pengelolaan.
Potret sekolah di Babel secara umum adalah guru-guru di Babel mempunyai kemampuan yang hebat. Ranking guru Babel meraih peringkat 6 se-Indonesia, untuk kepala sekolah peringkat 5, sedangkan pengawas sekolah meraih peringkat 4.
Itu menggambarkan bahwa ada guru-guru dan kepala sekolah yang bagus di Babel, namun di sisi lain output atau tingkat kelulusan masih rendah.
"Salah satu yang menjadi kendala adalah guru yang bersertifikat pendidik di Babel masih 49 persen. Padahal, target secara nasional adalah 70 persen. Hal ini yang menjadi persoalan, bagaimana upayanya, khususnya terkait dengan guru non PNS yang di sekolah negeri jumlahnya hampir 20 persen," ungkapnya, dikutip
RMOL Babel.
Hal itu, ditambahkan Enang, dikarenakan peraturan dari pusat yang salah satunya syarat sertifikasinya adalah harus ada SK dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati/Walikota. Jika tidak, maka tidak bisa disertifikasi.
"Hal lain adalah kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan fungsional tenaga pendidik. Masih banyak ditemukan guru di Babel yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Ini juga menjadi kendala sertifikasi tersebut," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala LPMP Babel juga menggambarkan upaya LPMP dalam Perbaikan atau Percepatan Mutu, yaitu dengan adanya tagline "Guru Kawa Murid Pacak". Untuk mencapainya, perlu peran dari pengawas atau kepala sekolah untuk mendorong guru, memaksa guru yang cerdas-cerdas sehingga dia bisa menyampaikan pembelajaran yang maksimum melalui gerakan supervisi.
"Program bulan supervisi seperti yang telah dilakukan di Bangka Barat yang langsung dilaunching oleh Bupati Bangka Barat. Dengan program ini, diharapkan mendorong guru bergerak lebih cepat, dipantau, dibina oleh kepala sekolah dan pengawas terdekat, sehingga LPMP mudah dalam mendorong hal itu," kata dia.
Wagub Abdul Fatah berharap LPMP mendorong Pemerintah Pusat untuk mereview Peraturan Pemerintah 48/2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sehingga LPMP mensertifikasi guru.
Di sisi lain, Wagub berharap LPMP dengan segala programnya selalu meningkatkan kemampuan serta keterampilan para pendidik yang ada di Babel, sehingga mutu pendidikan Babel dapat terjamin.
[ald]