Pimpinan KPK akan mengkaji saran yang meminta mereka segera mendatangi Presiden Joko Widodo untuk membahas pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan.
Usul itu datang dari masyarakat sipil pegiat anti korupsi yang terdiri dari sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis anti korupsi. Mereka langsung mendatangi pimpinan KPK di gedung kantor lembaga itu pada hari ini.
"Memang diusulkan ada TGPF. Kami, karena yang menerima hanya dua orang (pimpinan), dan pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial, maka kami akan bertanya kepada pimpinan lain," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).
Menurutnya, diskusi internal pimpinan KPK perlu dilakukan agar menemui kesepakatan bersama. Jika hasil diskusi menunjukkan semua pimpinan setuju membentuk TGPF, maka pimpinan KPK akan segera mendatangi Presiden Jokowi.
"Seandainya pimpinan yang lain setuju, KPK mengusulkan kepada presiden untuk membentuk TGPF," ucap Agus.
Siang tadi, para mantan pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Busyro Muqqodas, dan Bambang Widjojanto, melakukan pertemuan dengan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan. Hadir pula Duta Baca Indonesia, Najwa Shihab; Ketua YLBHI, Asfinawati; kader muda Muhammadiyah, Hariz Azhar; aktivis HAM, Usman Hamid dan ilmuwan politik, Mochtar Pabotinggi.
Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, menuturkan, serangan terhadap Novel tidak hanya persoalan individu si korban karena sudah menyerang sistem pemberantasan korupsi.
Menurutnya, Agus Rahardjo Cs harus melakukan langkah konkret agar pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan segera ditangkap.
"Masyarakat berhak tahu detail secara jernih, kenapa kasus Novel belum ada tanda mencerahkan dan berhenti di hari ke-200 (pasca penyerangan)," ujar Busyro.
Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh orang yang masih misterius pada Selasa 11 April 2017. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menyebar sketsa wajah orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan Novel sejak Juli lalu.
Beberapa saksi juga telah diperiksa. Meski begitu, sampai sekarang Polda belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
[ald]