Berita

Hukum

Polri Tunggu Penjelasan KPK Soal Info Penyidik Rusak Barang Bukti

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 15:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri saat ini menunggu penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dua orang penyidiknya yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun yang dikembalikan ke Mabes Polri.

Ada informasi yang beredar ke publik menyebut dua penyidik senior Polri itu dikembalikan ke institusinya karena telah menghilangkan alat bukti berupa berkas yang berisi nama-nama jenderal Polri. Para perwira tinggi Polri itu diduga menerima aliran dana kasus impor daging sapi yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dan petinggi PT Impexindo, Basuki Hariman.

"Kita kan belum terima penjelasan resmi seperti apa yang disampaikan oleh KPK," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (31/10).


Dia sendiri baru tahu penyebab dikembalikannya dua perwira Polri itu hanya dari media massa. Soal dugaan pengrusakan disertai penghilangan barang bukti penyidikan, saat ini masih didalami oleh Polri.

"Penghilangan barang bukti yang belum terkonfirmasi, Itu nilainya informasi belum A1 karena beredarnya di kalangan media, tentu kita akan kroscek ke yang bersangkutan," ujarnya.

Berhubung dua penyidik tersebut dipekerjakan di KPK, lanjut Martinus, pihaknya menyerahkan urusan klarifikasi kepada KPK.

"KPK yang berkepentingan menjelaskan apakah memang benar seperti info yang beredar atau tidak," demikian perwira melati tiga tersebut.

Sebelumnya marak diberitakan tentang pengakuan Ketua KPK, Agus Rahardjo, tentang dua penyidik KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun, yang dikembalikan ke Polri pada 13 Oktober 2017. Dua penyidik itu juga diperiksa intensif oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI).

Hasil pemeriksaan adalah sanksi berat kepada dua penyidik KPK tersebut karena melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya