Berita

Hukum

Eksepsi PNS Penyerobot Lahan Warga Ditolak Jaksa

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 09:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberatan atau eksepsi yang disampaikan empat terdakwa dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan milik warga almarhum Brata Ruswanda Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ditolak jaksa.

JPU Acep Subhan Saepudin yang menangani perkara ini juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses hukum terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

"JPU menolak seluruh keberatan dari terdakwa sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang pendapat terhadap eksepsi yang disampaikan pengacara dari terdakwa. JPU menolak keberatan dari terdakwa berdasarkan tiga poin yakni batal demi hukum, status hukum yang dinilai kadaluarsa, dan terkait perintah jabatan," tegasnya di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (30/10).


Sidang ketiga yang beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa yang diduga memasukkan status lahan milik warga menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat ini dipimpin oleh Hakim AA Gede Agung Parnata.

Adapun keempat PNS yang menjadi terdakwa adalah M Rosihan Pribadi, Lukmansyah, Mila Karmila, dan Ahmad Yadi.

Dalam kasus ini, keluarga almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam dakwaan, JPU menegaskan para terdakwa memasukan hak orang lain berupa lahan atasnama almarhum Brata Ruswanda berlokasi di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun sehingga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.

Penyidik Polda Kalimantan Tengah sempat menyatakan tersangka tidak dapat menunjukkan SK Gubernur atau data otentik hingga berkas berita acara pemeriksaan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Senin (6/11). Agendanya adalah pembacaan putusan sela.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya