Berita

Foto/Net

Hukum

Tiga Kali Diperiksa, Syafruddin lolos Dari Penahanan KPK

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 02:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menahan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, alasan pihaknya belum melakukan penahan lantaran keterangan Syafruddin sebagai tersangka masih diperlukan.

Selain itu, pihkanya menilai Syafruddin tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun demikian, Febri menegaskan jika ketentuan dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) terpenuhi, maka KPK tidak segan-segan melakukan penahanan terhadap tersangka.


"Aspek penahanan, tentu penyidik harus melihat Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sejauh ini masih dibutuhkan keterangannya sebagai tersangka dan belum perlu dilakukan penahanan," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Lebih lanjut Febri menjelaskan dalam waktu dekat penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

Materi yang akan difokuskan dalam pemeriksaan lanjutan mengenai materi utama proses pemberian SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI.

Sebelumnya, dalam pemeriksan kali ini Syafruddin dicecar mengenai peran tersangka sebagai pimpinan BPPN yang menerbitkan SKL terhadap Nursalim yang telah telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

"Jadi kami dalami proses penerbitan SKL tersebut dan apa saja yang dilakukan oleh tersangka dalam periode menjabat," kata Febri. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya