Berita

Foto/Net

Hukum

Punya Bukti Kuat, KPK Siap Layani Gugatan Praperadilan Eddy Rumpoko

SELASA, 31 OKTOBER 2017 | 02:02 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melayani guguatan praperadilan Walikota Batu non aktif Eddy Rumpoko terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemkot Batu.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk meningkatkan status Eddy sebagai tersangka kasus suap.

Meski uang suap belum sampai ke tangan politisi PDI Perjuangan itu, namun Febri menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy.


"(Eddy) mengatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah terkait dengan keberadaan bukti, tetapi KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tipikor atau dugaan suap dalam kasus ini," jelas Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Gugatan praperadilan didaftarkan pada Rabu (24/10) melalui kuasa hukum di Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm, milik Yusril Ihza Mahendra.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (6/11) mendatang dengan Lim Nurohim sebagai hakim tunggalnya. Inti dari gugatan adalah mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya