Berita

Foto:RMOL

Hukum

Dituntut 7 Tahun Penjara, Dudung Dan Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 16:35 WIB | LAPORAN:

. Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi akan menyampaikan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya dihukum 7 tahun penjara.

"Setelah ini maka diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Bisa diserahkan kepada penasihat hukum saudara. Atau mau melakukan pembelaan secara pribadi juga boleh. Silahkan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Mendengar itu, Dudung pun langsung beranjak dari kursi pesakitan dan langsung mendatangi tim penasihat hukumnya di ruangan yang sama. Usai berkonsultasi sekira satu menit, Dudung pun kembali duduk di kursinya. Dia menyampaikan akan memberikan pledoi secara pribadi dan kuasa hukumnya pun akan memberikan pembelaan.


"Jika disetujui kami mohon waktu 9 hari sampai hari Rabu," timpal salah satu kuasa hukum Dudung.

Mendengar itu, Hakim Sumpeno pun langsung mengabulkan.

"Baik kalau begitu kami jadwalkan sidang lanjutan Rabu tanggal 8 November untuk acara pledoi," kata Hakim Sumpeno sembari menutup sidang.

JPU KPK sebelumnya menuntut Dudung 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dudung juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dudung didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP atas dua perkara. Pertama tindakan korupsi yang dilakukan dalam pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011.

Yang kedua adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun 2009-2010. Dalam perkara ini, dikatakan bahwa Dudung bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan dan petinggi Universitas Udayana, I Made Meregawa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, dalam hal ini adalah PT DGI.

PT DGI diuntungkan dengan cara memenangkan sebagai pelaksana proyek di RS Khusus Universitas Udayana. Dari situ, Dudung diduga telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 6.780 miliar pada tahun 2009, kemudian, sebesar Rp 17,998 miliar pada tahun 2010. ‎Adapun total keuntungan PT DGI dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 24,7 miliar.

Dudung juga dinilai telah menguntungkan M. Nazaruddin dan perusahaannya PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group dengan total sekira Rp 10,2 miliar.

Lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma atlet dan Gedung Serbaguna di  Sumsel, Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar, Nazaruddin dan Permai Group Rp 4,67 miliar dan memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya