. Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi akan menyampaikan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya dihukum 7 tahun penjara.
"Setelah ini maka diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Bisa diserahkan kepada penasihat hukum saudara. Atau mau melakukan pembelaan secara pribadi juga boleh. Silahkan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Mendengar itu, Dudung pun langsung beranjak dari kursi pesakitan dan langsung mendatangi tim penasihat hukumnya di ruangan yang sama. Usai berkonsultasi sekira satu menit, Dudung pun kembali duduk di kursinya. Dia menyampaikan akan memberikan pledoi secara pribadi dan kuasa hukumnya pun akan memberikan pembelaan.
"Jika disetujui kami mohon waktu 9 hari sampai hari Rabu," timpal salah satu kuasa hukum Dudung.
Mendengar itu, Hakim Sumpeno pun langsung mengabulkan.
"Baik kalau begitu kami jadwalkan sidang lanjutan Rabu tanggal 8 November untuk acara pledoi," kata Hakim Sumpeno sembari menutup sidang.
JPU KPK sebelumnya menuntut Dudung 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dudung juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dudung didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP atas dua perkara. Pertama tindakan korupsi yang dilakukan dalam pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011.
Yang kedua adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun 2009-2010. Dalam perkara ini, dikatakan bahwa Dudung bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan dan petinggi Universitas Udayana, I Made Meregawa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, dalam hal ini adalah PT DGI.
PT DGI diuntungkan dengan cara memenangkan sebagai pelaksana proyek di RS Khusus Universitas Udayana. Dari situ, Dudung diduga telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 6.780 miliar pada tahun 2009, kemudian, sebesar Rp 17,998 miliar pada tahun 2010. ‎Adapun total keuntungan PT DGI dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 24,7 miliar.
Dudung juga dinilai telah menguntungkan M. Nazaruddin dan perusahaannya PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group dengan total sekira Rp 10,2 miliar.
Lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma atlet dan Gedung Serbaguna di Sumsel, Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar, Nazaruddin dan Permai Group Rp 4,67 miliar dan memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp 500 juta.
[rus]