Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun dan dikurangi masa tahanan terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Dudung didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP atas dua perkara.
Dua perkara itu adalah; pertama, tindakan korupsi yang dilakukan dalam pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kedua adalah dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun 2009-2010. Dalam perkara ini Dudung dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi (PT DGI), bersama-sama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, dan petinggi Universitas Udayana, I Made Meregawa, .
Dari proyek RS Khusus Universitas Udayana, Dudung diduga telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada tahun 2009, kemudian sebesar Rp 17,998 miliar pada tahun 2010. ‎Adapun total keuntungan PT DGI dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 24,7 miliar.
Dudung juga dinilai telah menguntungkan M. Nazaruddin dan perusahaannya PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group dengan total nilai Rp 10,2 miliar.
Lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumsel, Dudung memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar, memperkaya Nazaruddin dan Permai Group dengan Rp 4,67 miliar, dan memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah, sebesar Rp 500 juta.
Dikatakan Jaksa Kresno, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Dudung. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
"Yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah uzur dan menderita berbagai penyakit," lanjutnya.
[ald]