Berita

Hukum

KPK Pertimbangkan Tindak Pidana Korporasi Pada Suap Reklamasi Jakarta

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 11:43 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan penjatuhan tindak pidana korporasi pada kasus suap proyek reklamasi di teluk Jakarta.

Dimulainya penyelidikan baru dalam kasus tersebut terungkap ketika Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah diperiksa penyidik KPK, Jumat (27/10) lalu.

"Itu (penetapan pidana korporasi) salah satu yang dipikirkan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief usai memimpin upacara Peringatan Sumpah Pemuda 2017 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/10).


Laode memaparkan penyelidikan itu merupakan pengembangan kasus atas terpidana mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

"Itu masih pengembangan kasus yang lama. Iya (pengembangan yang Sanusi)," ucap Laode.

Dalam kasus itu, Sanusi telah terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang Rp 45,28 miliar. Suap itu diterima Sanusi dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu, Sekda DKI Saefullah sempat menunjukan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 kepada wartawaan.

Dalam surat itu tertulis bahwa Saefullah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan suatu korporasi.

"(Diperiksa) buat korporasi," kata Saefullah kepada wartawan saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/10).

Ia menyampaikan bahwa dalam surat panggilan dirinya itu tidak ada nama tersangka yang dimaksud.

"Tidak ada, belum ada," ucapnya sambil menunjukkan surat panggilan kepada wartawan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya