Berita

Foto/Net

Hukum

Perkaya Waskita Karya, Bekas Kepala Dinas PU Rohil Dibui 16 Bulan

Korupsi Proyek Jembatan Rp 9,3 M
SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, dijatuhi hukuman 16 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan Ibus terbukti melakukan ko­rupsi dana pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rokan Hilir. Dalam perkara sama, majelis hakim juga menghukumpengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, Minton Bangun.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ibus Kasri dan terdakwa Minton Bangun dengan penjara mas­ing-masing selama 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan," putusan ketua majelis hakim, Khamazaro Waruwu.


Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi seba­gaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kurungan badan, Ibus dan Minton juga dihu­kum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan pen­jara. Namun, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya PT Waskita Karya sudah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Majelis hakim dalam pertim­bangan yang memberatkan me­nyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pe­merintah memberantas korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan pu­nya tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Eka Syafitra dan Aditya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan huku­man penjara selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp 500 juta atau penjara selama 3 bulan dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

JPU menilai terdakwa Ibus Kasri dan Minton Bangun terbukti melakukan korupsi. Perbuatannya mereka tak mem­perkaya diri sendiri, melainkan memperkaya koorporasi, yakni PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersa­maan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD tahun 2008 hingga 2010. Penyimpangan terjadi karena adanya pelak­sanaan pembayaran termin dua pada 2009.

Dalam proyek ini, Ibus Kasri ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia melakukan pembayaran pekerjaan 77 tiang pancang sebesar Rp 9,2 miliar. Padahal, tidak ada item pekerjaan itu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp9 ,3 miliar. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya