Berita

Foto/Net

Hukum

Perkaya Waskita Karya, Bekas Kepala Dinas PU Rohil Dibui 16 Bulan

Korupsi Proyek Jembatan Rp 9,3 M
SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, dijatuhi hukuman 16 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan Ibus terbukti melakukan ko­rupsi dana pembangunan Jembatan Pedamaran II di Rokan Hilir. Dalam perkara sama, majelis hakim juga menghukumpengawas proyek dari PT Lapi Ganesatama, Minton Bangun.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ibus Kasri dan terdakwa Minton Bangun dengan penjara mas­ing-masing selama 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan," putusan ketua majelis hakim, Khamazaro Waruwu.


Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi seba­gaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kurungan badan, Ibus dan Minton juga dihu­kum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan pen­jara. Namun, keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya PT Waskita Karya sudah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Majelis hakim dalam pertim­bangan yang memberatkan me­nyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pe­merintah memberantas korupsi. Sementara hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan pu­nya tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Eka Syafitra dan Aditya.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan huku­man penjara selama 2 tahun, denda masing-masing sebesar Rp 500 juta atau penjara selama 3 bulan dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

JPU menilai terdakwa Ibus Kasri dan Minton Bangun terbukti melakukan korupsi. Perbuatannya mereka tak mem­perkaya diri sendiri, melainkan memperkaya koorporasi, yakni PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersa­maan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD tahun 2008 hingga 2010. Penyimpangan terjadi karena adanya pelak­sanaan pembayaran termin dua pada 2009.

Dalam proyek ini, Ibus Kasri ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia melakukan pembayaran pekerjaan 77 tiang pancang sebesar Rp 9,2 miliar. Padahal, tidak ada item pekerjaan itu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp9 ,3 miliar. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya