Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat lalu (27/10) menggelar sidang perdata di kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat dengan memeriksa objek sengketa berupa lahan seluas 8,1 hektare.
Dari lokasi ditemukan batas bidang tanah yang membuktikan pernah adanya pembagian antara pihak tergugat dan penggugat.
Langkah PN Mataram melakukan pengecekan langsung ke lokasi diapresiasi Febi Maranta Sukatendel. Ketua tim pengacara dari penggugat itu mengapresiasi pihak pengadilan yang ingin mencari keadilan dengan melihat fakta lapangan. Menurut Febi, pengecekan oleh majelis hakim ke lokasi membuktikan adanya kesesuaian dengan dalil gugatan yang diajukan kliennya.
"Sidang di lokasi sesuai dengan dalil gugatan kita dan sesuai permintaan majelis yang ingin mengetahui apakah benar ada lokasi sengeketa. Sudah terbukti memang benar ada lokasi sengketa. Yang kedua bahwa tanah tersebut tidak ada pihak yang menguasai," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/10).
Mengenai adanya pembuktian pembagian tanah berupa keberadaan tapal batas telah dikemukakan oleh saksi di lokasi. Pihaknya pun telah menyampaikan bukti secara tertulis mengenai hal tersebut.
"Kita membuktikan tanda batas pembuktian tanah, sudah diterangkan oleh saksi. Kita sampaikan juga bukti tertulis. Artinya pengecekan lokasi sejalan dengan dalil gugatan kita bahwa tanah sengketa itu ada, dan memang pernah ada dilakukan pembagian bidang tanah antara pihak tergugat dan penggugat," jelas Febi.
Sidang perdata dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2017/PN Mtr itu melakukan pemeriksaan objek lahan yang disengketakan seluas 8,1 hektare yang diajukan pengusaha Prajadi Agus Winaktu kepada Adi Nugroho. Gugatan dilayangkan berdasarkan rekomendasi putusan pidana Mahkamah Agung Nomor 995 K/Pid/2015 yang menyatakan bahwa Adi Nugroho terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 81 tertanggal 23 Desember 2010.
Sidang pemeriksaan objek sengketa dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Yapi yang juga ketua PN Mataram. Dalam persidangannya, majelis hakim bersama para pihak bersengketa mengecek seluruh kelengkapan objek lahan, mulai dari batas kawasan sampai titik pembagian. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan bukti dokumen denah lahan yang sebelumnya telah disepakati antar kedua belah pihak.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat tanda batas pembagian lahan yang masih ada di lokasi. Tanda batas pembagian merupakan kesepakatan antara pihak penggugat dengan tergugat satu yang telah dituangkan dalam denah pemetaan. Denah itu pun menjadi bukti dokumen yang dihadirkan penggugat di persidangan. Keabsahan dari denah sebelumnya telah diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.
Ketua majelis hakim Yapi menambahkan, tujuan dari pemeriksaan adalah untuk memastikan lahan yang menjadi objek sengketa antara penggugat, tergugat satu maupun tergugat dua.
"Senyatanya kita ingin melihat dan memastikan, apakah benar tanah yang menjadi sengketa ini sesuai dengan yang ada di denah. Agar nantinya proses eksekusi berjalan lancar dan jelas," katanya.
Usai melakukan pemeriksaan, kedua belah pihak sepakat dan membenarkan bahwa lokasi lahan yang menjadi objek sengketa sudah sesuai dengan bukti dokumen yang dihadirkan dalam gugatan. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 6 November mendatang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.
[wah]