Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara: Kejari Jakut Mengkriminalisasi Hendra Soenjoto

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan kriminalisasi lantaran melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik, Hendra Soenjoto. Padahal kasus tersebut sudah diputus dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini jelas bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan atas pemaksaan penahanan terhadap HS, mereka memaksa tanpa dasar hukum yang jelas dan ini melanggar Pidana serta Hak Asasi Manusia,” jelas Pengacara Hendra, Syafuan di Jakarta (Minggu, 29/10).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya membatalkan dakwaan terhadap HS dalam putusan sidang praperadilan No.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Oktober 2017.


Syafuan menegaskan, seharusnya kliennya dikeluarkan dari tahanan sejak dibacakannya Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan malah di ajukan sidang lagi dengan tempat berbeda, dengan kasus yang sama.

"Jelas dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan itu mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa laporan polisi atas nama pelapor Azhar Umar baik Polda Metro Jaya maupun di Polres Jakarta Utara adalah laporan terhadap peristiwa pidana yang sama, yang berasal dari pelapor yang sama, terlapor yang sama dan peristiwa pidana yang sama, tempat Locus delicti dan waktu tempus delictie yang sama, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kan gitu bunyi putusan nya," tegas syafuan.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut juga menyatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) berdasarkan surat ketetapan Nomor : S/Tap/562/VII/2015 Dit, Reskrimum tanggal 9 Juli 2015, tentang penghentian penyidikan perkara (SP3), yang berasal dari berkas perkara hasil penyidikan laporan polisi no:LP/3007/VIII/2014/Dit. Reskrimum adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Dari putusan itu kan jelas SP3 nya sah dan otomasi penetapan P21 yang baru dikeluarkan kejaksaan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan pasal 110 ayat (2) dan 3 KUHAP dan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.Per-036/A/JA/09/20 tentang SOP," jelasnya.

Karenanya, Syaufan merasa heran dan menyimpulkan bahwa Kejaksan Jakarta Utara mempermainkan hukum serta mengkriminalisasi orang yang mencari keadilan, dalam hal ini kliennya.

“Kita heran dengan ulah para jaksa jakarta utara ini, padahal jelas kejaksaan jakarta utara diminta oleh pengadilan jakarta selatan untuk mengembalikan harkat dan martabat HS kepada keadaan semula bukan malah sebaliknya,” jelasnya.

"Itu kan perintah pengadilan sehingga siapapun wajib untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut, jangan malah berupaya mengkriminalisasi dan menabrak aturan donk,” sambung Syaufan. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya