Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara: Kejari Jakut Mengkriminalisasi Hendra Soenjoto

SENIN, 30 OKTOBER 2017 | 00:45 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan kriminalisasi lantaran melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik, Hendra Soenjoto. Padahal kasus tersebut sudah diputus dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini jelas bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan atas pemaksaan penahanan terhadap HS, mereka memaksa tanpa dasar hukum yang jelas dan ini melanggar Pidana serta Hak Asasi Manusia,” jelas Pengacara Hendra, Syafuan di Jakarta (Minggu, 29/10).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya membatalkan dakwaan terhadap HS dalam putusan sidang praperadilan No.117/PID.Prap/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 25 Oktober 2017.


Syafuan menegaskan, seharusnya kliennya dikeluarkan dari tahanan sejak dibacakannya Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan malah di ajukan sidang lagi dengan tempat berbeda, dengan kasus yang sama.

"Jelas dalam putusan pengadilan negeri jakarta selatan itu mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa laporan polisi atas nama pelapor Azhar Umar baik Polda Metro Jaya maupun di Polres Jakarta Utara adalah laporan terhadap peristiwa pidana yang sama, yang berasal dari pelapor yang sama, terlapor yang sama dan peristiwa pidana yang sama, tempat Locus delicti dan waktu tempus delictie yang sama, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kan gitu bunyi putusan nya," tegas syafuan.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut juga menyatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) berdasarkan surat ketetapan Nomor : S/Tap/562/VII/2015 Dit, Reskrimum tanggal 9 Juli 2015, tentang penghentian penyidikan perkara (SP3), yang berasal dari berkas perkara hasil penyidikan laporan polisi no:LP/3007/VIII/2014/Dit. Reskrimum adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Dari putusan itu kan jelas SP3 nya sah dan otomasi penetapan P21 yang baru dikeluarkan kejaksaan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan pasal 110 ayat (2) dan 3 KUHAP dan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.Per-036/A/JA/09/20 tentang SOP," jelasnya.

Karenanya, Syaufan merasa heran dan menyimpulkan bahwa Kejaksan Jakarta Utara mempermainkan hukum serta mengkriminalisasi orang yang mencari keadilan, dalam hal ini kliennya.

“Kita heran dengan ulah para jaksa jakarta utara ini, padahal jelas kejaksaan jakarta utara diminta oleh pengadilan jakarta selatan untuk mengembalikan harkat dan martabat HS kepada keadaan semula bukan malah sebaliknya,” jelasnya.

"Itu kan perintah pengadilan sehingga siapapun wajib untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut, jangan malah berupaya mengkriminalisasi dan menabrak aturan donk,” sambung Syaufan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya