Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Tarakan Jakarta Dr Yudi Amiarno menegaskan mereka tak pernah menerbitkan surat kesimpulan akhir hasil pemeriksaan medis atas terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya.
"Kami tidak pernah memberikan keputusan apakah terdakwa pasien Edward Soeryadjaya menderita sakit permanen atau tidak," tegas Yudi kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Dia menegaskan bahwa RSUD Tarakan sama sekali tak akan mengeluarkan keputusan akhir jika pasien tak diperiksa kondisinya secara menyeluruh.
Atas kondisi kesehatan Edward Soeryadjaya, ditegaskannya bahwa RSUD Tarakan hanya mengeluarkan resume pemeriksaan awal seadanya, bukan hasil pemeriksaan secara menyeluruh. RSUD Tarakan Jakarta memegang prinsip profesionalitas dalam kinerja medis. Oleh sebab itu, ucap Yudi, hingga kini belum pernah ada surat dari RSUD Tarakan yang menegaskan bahwa mantan bos Astra Edward Soeryadjaya sakit permanen sehingga tak bisa hadir di sidang pidananya.
"Dalam surat tersebut juga dicantumkan saran agar diperiksa lebih lanjut," jelas Yudi.
Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan telah melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terdakwa.
Kedua dokter independen tersebut menjelaskan bahwa Edward Soertadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat ada ahli medis yang mendamping kedua terdakwa tersebut.
Edward Soryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan Akta Notaris Nomor 18/2005 yang berisi keterangan palsu pada perkara SMAK Dago.
[san]