Berita

Foto: RM

Pertahanan

Penelitian IPB: Larangan Cantrang Merugikan Hingga Rp5,4 T Per Tahun

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Sejumlah nelayan dari berbagai daerah mulai dari Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat kembali menggugat pelarangan penggunaan alat tangkap ikan, cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saat ini dikomandoi Menteri Susi Pudjiastuti.

Tidak hanya nelayan, sekarang sejumlah akademisi dan asosiasi yang bergerak di bidang kelautan juga tidak sepakat mengenai kebijakan tersebut.

"Cantrang bukanlah trawl. Panjang cantrang cuma 800 meter ke kiri, 800 meter ke kanan. Jadi ga sampai puluhan km seperti yang disebutkan sama KKP,” tegas salah seorang nelayan asal Tegal, Jawa Tengah dalam seminar tentang “Laut Kaya, Nelayan Sejahtera, Industri Maju, Negara Maritim Kuat” yang digelar di DPR, Jumat (27/10).


Dosen Teknik Manajemen Penangkapan Ikan Institut Pertanian Bogor Nimmi Zulbainarni juga berpendapat senada. Dia menegaskan, cantrang berbeda dengan trawl.

"Di dunia ini tidak ada negara yang melarang alat tangkap ikan, kecuali Indonesia. Lagi pula, alat tangkap ikan tidak pernah jadi masalah. Yang masalah adalah bagaimana mengoperasikan alat tangkap,” jelasnya.

Nimmi menegaskan, pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan para nelayan akan berakibat kerugian pada 21 stakeholder, yang salah satu korban utamanya adalah nelayan.

"Dari lima wilayah yang kami teliti, setidaknya terjadi kerugian Rp 5,4 triliun per tahunnya karena dilarangnya cantrang ini,” tambah Sekjen Masyarakat Perikanan Nasional ini.

Dalam hematnya, masalah yang kerap terjadi dalam soal perikanan dan kelautan ini karena sering berbenturannya pendekatan biologi dan pendekatan ekonomi.

Yang satu selalu mengatakan tentang menjaga lingkungan, yang satu lagi bicara soal nasib hidup dan kesejahteraan nelayan. Dua pendekatan ini mestinya duduk bersama agar lahir win-win solution,” tandasnya.

Seminar yang diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem ini juga menghadirkan Sekjen KKP Rifky Effendi Hardjanto. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya