Berita

Foto: RM

Pertahanan

Penelitian IPB: Larangan Cantrang Merugikan Hingga Rp5,4 T Per Tahun

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 22:35 WIB | LAPORAN:

Sejumlah nelayan dari berbagai daerah mulai dari Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Nusa Tenggara Barat kembali menggugat pelarangan penggunaan alat tangkap ikan, cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang saat ini dikomandoi Menteri Susi Pudjiastuti.

Tidak hanya nelayan, sekarang sejumlah akademisi dan asosiasi yang bergerak di bidang kelautan juga tidak sepakat mengenai kebijakan tersebut.

"Cantrang bukanlah trawl. Panjang cantrang cuma 800 meter ke kiri, 800 meter ke kanan. Jadi ga sampai puluhan km seperti yang disebutkan sama KKP,” tegas salah seorang nelayan asal Tegal, Jawa Tengah dalam seminar tentang “Laut Kaya, Nelayan Sejahtera, Industri Maju, Negara Maritim Kuat” yang digelar di DPR, Jumat (27/10).


Dosen Teknik Manajemen Penangkapan Ikan Institut Pertanian Bogor Nimmi Zulbainarni juga berpendapat senada. Dia menegaskan, cantrang berbeda dengan trawl.

"Di dunia ini tidak ada negara yang melarang alat tangkap ikan, kecuali Indonesia. Lagi pula, alat tangkap ikan tidak pernah jadi masalah. Yang masalah adalah bagaimana mengoperasikan alat tangkap,” jelasnya.

Nimmi menegaskan, pelarangan cantrang sebagai alat tangkap ikan para nelayan akan berakibat kerugian pada 21 stakeholder, yang salah satu korban utamanya adalah nelayan.

"Dari lima wilayah yang kami teliti, setidaknya terjadi kerugian Rp 5,4 triliun per tahunnya karena dilarangnya cantrang ini,” tambah Sekjen Masyarakat Perikanan Nasional ini.

Dalam hematnya, masalah yang kerap terjadi dalam soal perikanan dan kelautan ini karena sering berbenturannya pendekatan biologi dan pendekatan ekonomi.

Yang satu selalu mengatakan tentang menjaga lingkungan, yang satu lagi bicara soal nasib hidup dan kesejahteraan nelayan. Dua pendekatan ini mestinya duduk bersama agar lahir win-win solution,” tandasnya.

Seminar yang diinisiasi oleh Fraksi Partai NasDem ini juga menghadirkan Sekjen KKP Rifky Effendi Hardjanto. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya