Berita

GN-Sahih Diluncurkan/RMOL

Nusantara

Kritisi Pembangunan Fisik Yang Massif, GN-Sahih Pemuda Muhammadiyah Diluncurkan

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 04:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gerakan Nasional Sahabat Indonesia Hijau (GN-Sahih) Pemuda Muhammadiyah secara resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (Dirjen PDASLH) Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Hilman Nugroho, di Lapangan Awwalul Islam Parangloe, Makassar, Sulawesi Selatan, (Kamis, 26/10).

Hilman berjanji pemerintah akan melibatkan komunitas masyarakat termasuk Pemuda Muhamamdiyah dalam menjalankan program pemerintah kedepan. Apalagi melihat sumber daya yang dimiliki Pemuda Muhammadiyah yang begitu besar dengan jejaringnya di seluruh Indonesia.

"Kami siapkan bibit gratis dari spesies apapun kepada Pemuda Muhammadiyah jika ingin berpartisipasi dalam program penyelamatan hutan dan penyediaan oksigen bagi mahluk hidup di bumi," tegas Hilman dalam sambutannya.


Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Andi Fajar Asti menegaskan bahwa peluncuran GN-Sahih ini adalah tindak lanjut dari Training Of Trainer (TOT) bidang Lingkungan Hidup PP Pemuda Muhammadiyah tahun lalu.

"Salah satu tujuan utamanya bisa berikan dampak positif menjadikan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Tentu itu hanya bisa diwujudkan melalui penyelamatan hutan," kata Andi.

Menurut dia, program ini hanya akan berjalan efektif jika melibatkan masyarakat secara partisipatoris termasuk jaringan Pemuda Muhammadiyah. Salah satu hal paling mendesak kata Andi adalah menghadirkan hutan kota dan ruang terbuka hijau yang ramah lingkungan dengan segera.

Pasalnya, di kota-kota Indonesia hari ini, rakyat disuguhkan oleh pembangunan fisik yang begitu massif dan tidak terkontrol. Hutan beton tumbuh dimana-mana sebagai akibat bonus demografi. Dengan demikian perlu keseriusan pemerintah melakukan pengawasan yang terkoneksi dengan kajian lingkungan hidup sehingga setiap perizinan mendirikan bangunan harus ramah lingkungan.

"Dan yang terpenting adalah luas hutan kota ataupun ruang terbuka hijau adalah minimal 30% untuk menghasilkan kondisi udara perkotaan yang sehat," kata Andi.

Acara launching ditandai dengan aksi penanaman bibit pohon dan penandatangan oleh seluruh perwakilan peserta di atas papan sebagai komitmen GN-Sahih. Kegiatan ini digagas PP Pemuda Muhammadiyah bersama Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar yang dihadiri kurang lebih 400 peserta baik dari unsur muspida, TNI, Organisasi Kepemudaan, pecinta alam, maupun dari perguruan Muhammadiyah.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya