Berita

Hukum

Jaksa Tak Percaya Terdakwa Pemalsuan Akta SMAK Dago Sedang Sakit

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja dan Irvan Wibowo bersikukuh untuk terlebih dahulu memastikan kesehatan dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwarel.

Jaksa Suharja menjelaskan bahwa sikap tersebut dilakukan karena tim JPU merasa janggal dengan surat keterangan dari rumah sakit. Dia lebih memilih kedua terdakwa untuk tetap hadir dalam sidang untuk bisa dipastikan bahwa mereka benar-benar sakit atau tidak.

"Kami merasa janggal dengan surat (keterangan) tersebut dan meminta agar seluruh terdakwa dapat dihadirkan, khususnya Edward Soeryadjaya," tegas Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10).


Namun demikian, keinginan tim JPU tersebut kandas di tengah jalan. Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu menolak permintaan mereka. Alasannya, dokter yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menyimpulkan bahwa kedua terdakwa memanglah dalam keadaan sakit.

"Sudah ada keterangan dari RSUD Tarakan Jakarta dan juga sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Hasan Sadikin Bandung. Sudah ada juga hasil pemeriksaan dari dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Hakim Toga.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Selama sepuluh kali persidangan tersebut, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak pernah hadir dikarenakan sakit yang diderita. Selama ini, sidang hanya dihadiri oleh satu orang terdakwa lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy.

Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan telah melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terdakwa.

Kedua dokter independen tersebut menjelaskan bahwa Edward Soertadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat ada ahli medis yang mendamping kedua terdakwa tersebut.

Edward Soryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan Akta Notaris Nomor 18/2005 yang berisi keterangan palsu pada perkara SMAK Dago.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya