Berita

Hukum

Jaksa Tak Percaya Terdakwa Pemalsuan Akta SMAK Dago Sedang Sakit

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja dan Irvan Wibowo bersikukuh untuk terlebih dahulu memastikan kesehatan dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwarel.

Jaksa Suharja menjelaskan bahwa sikap tersebut dilakukan karena tim JPU merasa janggal dengan surat keterangan dari rumah sakit. Dia lebih memilih kedua terdakwa untuk tetap hadir dalam sidang untuk bisa dipastikan bahwa mereka benar-benar sakit atau tidak.

"Kami merasa janggal dengan surat (keterangan) tersebut dan meminta agar seluruh terdakwa dapat dihadirkan, khususnya Edward Soeryadjaya," tegas Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10).


Namun demikian, keinginan tim JPU tersebut kandas di tengah jalan. Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu menolak permintaan mereka. Alasannya, dokter yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menyimpulkan bahwa kedua terdakwa memanglah dalam keadaan sakit.

"Sudah ada keterangan dari RSUD Tarakan Jakarta dan juga sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Hasan Sadikin Bandung. Sudah ada juga hasil pemeriksaan dari dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Hakim Toga.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Selama sepuluh kali persidangan tersebut, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak pernah hadir dikarenakan sakit yang diderita. Selama ini, sidang hanya dihadiri oleh satu orang terdakwa lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy.

Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan telah melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terdakwa.

Kedua dokter independen tersebut menjelaskan bahwa Edward Soertadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat ada ahli medis yang mendamping kedua terdakwa tersebut.

Edward Soryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan Akta Notaris Nomor 18/2005 yang berisi keterangan palsu pada perkara SMAK Dago.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya