Berita

Hukum

Jaksa Tak Percaya Terdakwa Pemalsuan Akta SMAK Dago Sedang Sakit

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja dan Irvan Wibowo bersikukuh untuk terlebih dahulu memastikan kesehatan dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwarel.

Jaksa Suharja menjelaskan bahwa sikap tersebut dilakukan karena tim JPU merasa janggal dengan surat keterangan dari rumah sakit. Dia lebih memilih kedua terdakwa untuk tetap hadir dalam sidang untuk bisa dipastikan bahwa mereka benar-benar sakit atau tidak.

"Kami merasa janggal dengan surat (keterangan) tersebut dan meminta agar seluruh terdakwa dapat dihadirkan, khususnya Edward Soeryadjaya," tegas Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10).


Namun demikian, keinginan tim JPU tersebut kandas di tengah jalan. Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu menolak permintaan mereka. Alasannya, dokter yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menyimpulkan bahwa kedua terdakwa memanglah dalam keadaan sakit.

"Sudah ada keterangan dari RSUD Tarakan Jakarta dan juga sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Hasan Sadikin Bandung. Sudah ada juga hasil pemeriksaan dari dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Hakim Toga.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Selama sepuluh kali persidangan tersebut, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak pernah hadir dikarenakan sakit yang diderita. Selama ini, sidang hanya dihadiri oleh satu orang terdakwa lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy.

Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan telah melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terdakwa.

Kedua dokter independen tersebut menjelaskan bahwa Edward Soertadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat ada ahli medis yang mendamping kedua terdakwa tersebut.

Edward Soryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan Akta Notaris Nomor 18/2005 yang berisi keterangan palsu pada perkara SMAK Dago.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya