Berita

Hukum

Jaksa Tak Percaya Terdakwa Pemalsuan Akta SMAK Dago Sedang Sakit

JUMAT, 27 OKTOBER 2017 | 02:35 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja dan Irvan Wibowo bersikukuh untuk terlebih dahulu memastikan kesehatan dua terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwarel.

Jaksa Suharja menjelaskan bahwa sikap tersebut dilakukan karena tim JPU merasa janggal dengan surat keterangan dari rumah sakit. Dia lebih memilih kedua terdakwa untuk tetap hadir dalam sidang untuk bisa dipastikan bahwa mereka benar-benar sakit atau tidak.

"Kami merasa janggal dengan surat (keterangan) tersebut dan meminta agar seluruh terdakwa dapat dihadirkan, khususnya Edward Soeryadjaya," tegas Suharja dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10).

Namun demikian, keinginan tim JPU tersebut kandas di tengah jalan. Ketua Majelis Hakim, Toga Napitupulu menolak permintaan mereka. Alasannya, dokter yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menyimpulkan bahwa kedua terdakwa memanglah dalam keadaan sakit.

"Sudah ada keterangan dari RSUD Tarakan Jakarta dan juga sudah melakukan pemeriksaan di RSUD Hasan Sadikin Bandung. Sudah ada juga hasil pemeriksaan dari dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Hakim Toga.

Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 18/2005 telah berlangsung selama sepuluh kali. Selama sepuluh kali persidangan tersebut, terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael tak pernah hadir dikarenakan sakit yang diderita. Selama ini, sidang hanya dihadiri oleh satu orang terdakwa lainnya, yakni Gustav Pattipeilohy.

Sebelumnya, dokter independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dari RSUD Tarakan telah melakukan pemeriksaan kesehatan kedua terdakwa.

Kedua dokter independen tersebut menjelaskan bahwa Edward Soertadjaya dan Maria Goretti Pattiwael dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan syarat ada ahli medis yang mendamping kedua terdakwa tersebut.

Edward Soryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan Akta Notaris Nomor 18/2005 yang berisi keterangan palsu pada perkara SMAK Dago.[san]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya