Berita

RMOL

Hukum

Sedikit Donasi Buat Buni

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 19:16 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SPIRITUALIS Anthony de Mello menceritakan kisah Filsuf Diogenes. Dia filsuf yang sederhana. Makan malamnya roti dan kacang polong.

Filsuf lain bernama Aristippus berkata "If you would learn to be subservient to the king you would not have to live on lentils."

Diogenes menjawab "Cobalah hidup sederhana. Makan hanya kacang polong, and you will not have to be subservient to the king."


Sudah dua mingguan ini, Ikho Rahmawati dan saya 'ngamen' ngumpulin donasi, buat bantu Buni Yani. Teman-teman tukang parkir sepanjang Gajah Mada-Hayam Wuruk, tukang-tukang bakmi dan orang biasa ikut partisipasi. Seribu dua ribu, seperak dua perak.

Lalu saya temui beberapa teman Tionghoa. Kepada mereka, saya katakan: We should not hate money. Hanya Karl Marx yang benci uang. Yet, we do not worship money either.

Money comes and goes. Seperti tahta dan cinta. It is just an illusion. Empty. Tidak abadi. Saya selalu yakin, my Creator, my Lord, is taking care of me. Not the money.

Teman-teman ikut nyumbang. Terkumpulah 15 juta. Mereka ngga mau disebut. Ada yang jawab: "Hamba Allah", "Humanity yes", "Go Go Buni Yani", dan sebagainya.

Hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017, saya dan Ikho Rahmawati mendatangi Buni Yani. Bawa mandat teman-teman itu.

Sudah setahun Buni Yani dizolimi. Oktober tahun lalu, Pidato Al Maidah 51 Ahok merebak. Sejak itu penderitaan Buni Yani dimulai. Dia  dikriminalisasi. Prof. Yusril Izha Mahendra bilang tidak ada satupun unsur pidana dalam kasus Buni Yani.

Sampai hari ini, Buni Yani sudah menjalani 18 kali sidang. Minggu depan, kuasa hukum Buni Yani membacakan duplik. Pledoinya setebal 163 halaman dijawab JPU dengan replik setebal 22 halaman.

Awalnya, JPU mendakwa Buni Yani dengan pasal 28 dan 32 ayat 1 UU ITE. Setelah saksi-saksi dihadirkan, akhirnya JPU menuntut dengan pasal 32 ayat 1. Pasal hate speech-nya didrop. Buni Yani tetap dituduh mengedit  tanpa izin dan menyebarkan video milik pemda. Anehnya, Kepala Dinas Informasi Pemda menyatakan itu domain publik. Ngga perlu izin. Karena video itu memang sudah diunggah untuk publik.

Saya merasa kasus ini dipaksakan. Tidak ada celah hukum bagi hakim memutuskan Buni Yani bersalah. Kata Prof. Yusril, pasal 32 ayat 1 harus dikaitkan dengan ayat 3 yaitu pengaturan tentang dokumen rahasia negara.

Semoga Tuhan jaga Buni Yani, si orang kecil yang sedang dizolimi. Semoga Majelis Hakim bisa melindungi jalannya hukum. [***]

Penulis adalah aktivis Komunoitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya