Berita

RMOL

Hukum

Sedikit Donasi Buat Buni

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 19:16 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SPIRITUALIS Anthony de Mello menceritakan kisah Filsuf Diogenes. Dia filsuf yang sederhana. Makan malamnya roti dan kacang polong.

Filsuf lain bernama Aristippus berkata "If you would learn to be subservient to the king you would not have to live on lentils."

Diogenes menjawab "Cobalah hidup sederhana. Makan hanya kacang polong, and you will not have to be subservient to the king."


Sudah dua mingguan ini, Ikho Rahmawati dan saya 'ngamen' ngumpulin donasi, buat bantu Buni Yani. Teman-teman tukang parkir sepanjang Gajah Mada-Hayam Wuruk, tukang-tukang bakmi dan orang biasa ikut partisipasi. Seribu dua ribu, seperak dua perak.

Lalu saya temui beberapa teman Tionghoa. Kepada mereka, saya katakan: We should not hate money. Hanya Karl Marx yang benci uang. Yet, we do not worship money either.

Money comes and goes. Seperti tahta dan cinta. It is just an illusion. Empty. Tidak abadi. Saya selalu yakin, my Creator, my Lord, is taking care of me. Not the money.

Teman-teman ikut nyumbang. Terkumpulah 15 juta. Mereka ngga mau disebut. Ada yang jawab: "Hamba Allah", "Humanity yes", "Go Go Buni Yani", dan sebagainya.

Hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017, saya dan Ikho Rahmawati mendatangi Buni Yani. Bawa mandat teman-teman itu.

Sudah setahun Buni Yani dizolimi. Oktober tahun lalu, Pidato Al Maidah 51 Ahok merebak. Sejak itu penderitaan Buni Yani dimulai. Dia  dikriminalisasi. Prof. Yusril Izha Mahendra bilang tidak ada satupun unsur pidana dalam kasus Buni Yani.

Sampai hari ini, Buni Yani sudah menjalani 18 kali sidang. Minggu depan, kuasa hukum Buni Yani membacakan duplik. Pledoinya setebal 163 halaman dijawab JPU dengan replik setebal 22 halaman.

Awalnya, JPU mendakwa Buni Yani dengan pasal 28 dan 32 ayat 1 UU ITE. Setelah saksi-saksi dihadirkan, akhirnya JPU menuntut dengan pasal 32 ayat 1. Pasal hate speech-nya didrop. Buni Yani tetap dituduh mengedit  tanpa izin dan menyebarkan video milik pemda. Anehnya, Kepala Dinas Informasi Pemda menyatakan itu domain publik. Ngga perlu izin. Karena video itu memang sudah diunggah untuk publik.

Saya merasa kasus ini dipaksakan. Tidak ada celah hukum bagi hakim memutuskan Buni Yani bersalah. Kata Prof. Yusril, pasal 32 ayat 1 harus dikaitkan dengan ayat 3 yaitu pengaturan tentang dokumen rahasia negara.

Semoga Tuhan jaga Buni Yani, si orang kecil yang sedang dizolimi. Semoga Majelis Hakim bisa melindungi jalannya hukum. [***]

Penulis adalah aktivis Komunoitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya