Berita

RMOL

Hukum

Sedikit Donasi Buat Buni

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 19:16 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SPIRITUALIS Anthony de Mello menceritakan kisah Filsuf Diogenes. Dia filsuf yang sederhana. Makan malamnya roti dan kacang polong.

Filsuf lain bernama Aristippus berkata "If you would learn to be subservient to the king you would not have to live on lentils."

Diogenes menjawab "Cobalah hidup sederhana. Makan hanya kacang polong, and you will not have to be subservient to the king."


Sudah dua mingguan ini, Ikho Rahmawati dan saya 'ngamen' ngumpulin donasi, buat bantu Buni Yani. Teman-teman tukang parkir sepanjang Gajah Mada-Hayam Wuruk, tukang-tukang bakmi dan orang biasa ikut partisipasi. Seribu dua ribu, seperak dua perak.

Lalu saya temui beberapa teman Tionghoa. Kepada mereka, saya katakan: We should not hate money. Hanya Karl Marx yang benci uang. Yet, we do not worship money either.

Money comes and goes. Seperti tahta dan cinta. It is just an illusion. Empty. Tidak abadi. Saya selalu yakin, my Creator, my Lord, is taking care of me. Not the money.

Teman-teman ikut nyumbang. Terkumpulah 15 juta. Mereka ngga mau disebut. Ada yang jawab: "Hamba Allah", "Humanity yes", "Go Go Buni Yani", dan sebagainya.

Hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017, saya dan Ikho Rahmawati mendatangi Buni Yani. Bawa mandat teman-teman itu.

Sudah setahun Buni Yani dizolimi. Oktober tahun lalu, Pidato Al Maidah 51 Ahok merebak. Sejak itu penderitaan Buni Yani dimulai. Dia  dikriminalisasi. Prof. Yusril Izha Mahendra bilang tidak ada satupun unsur pidana dalam kasus Buni Yani.

Sampai hari ini, Buni Yani sudah menjalani 18 kali sidang. Minggu depan, kuasa hukum Buni Yani membacakan duplik. Pledoinya setebal 163 halaman dijawab JPU dengan replik setebal 22 halaman.

Awalnya, JPU mendakwa Buni Yani dengan pasal 28 dan 32 ayat 1 UU ITE. Setelah saksi-saksi dihadirkan, akhirnya JPU menuntut dengan pasal 32 ayat 1. Pasal hate speech-nya didrop. Buni Yani tetap dituduh mengedit  tanpa izin dan menyebarkan video milik pemda. Anehnya, Kepala Dinas Informasi Pemda menyatakan itu domain publik. Ngga perlu izin. Karena video itu memang sudah diunggah untuk publik.

Saya merasa kasus ini dipaksakan. Tidak ada celah hukum bagi hakim memutuskan Buni Yani bersalah. Kata Prof. Yusril, pasal 32 ayat 1 harus dikaitkan dengan ayat 3 yaitu pengaturan tentang dokumen rahasia negara.

Semoga Tuhan jaga Buni Yani, si orang kecil yang sedang dizolimi. Semoga Majelis Hakim bisa melindungi jalannya hukum. [***]

Penulis adalah aktivis Komunoitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya