Berita

RMOL

Hukum

Sedikit Donasi Buat Buni

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 19:16 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

SPIRITUALIS Anthony de Mello menceritakan kisah Filsuf Diogenes. Dia filsuf yang sederhana. Makan malamnya roti dan kacang polong.

Filsuf lain bernama Aristippus berkata "If you would learn to be subservient to the king you would not have to live on lentils."

Diogenes menjawab "Cobalah hidup sederhana. Makan hanya kacang polong, and you will not have to be subservient to the king."


Sudah dua mingguan ini, Ikho Rahmawati dan saya 'ngamen' ngumpulin donasi, buat bantu Buni Yani. Teman-teman tukang parkir sepanjang Gajah Mada-Hayam Wuruk, tukang-tukang bakmi dan orang biasa ikut partisipasi. Seribu dua ribu, seperak dua perak.

Lalu saya temui beberapa teman Tionghoa. Kepada mereka, saya katakan: We should not hate money. Hanya Karl Marx yang benci uang. Yet, we do not worship money either.

Money comes and goes. Seperti tahta dan cinta. It is just an illusion. Empty. Tidak abadi. Saya selalu yakin, my Creator, my Lord, is taking care of me. Not the money.

Teman-teman ikut nyumbang. Terkumpulah 15 juta. Mereka ngga mau disebut. Ada yang jawab: "Hamba Allah", "Humanity yes", "Go Go Buni Yani", dan sebagainya.

Hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017, saya dan Ikho Rahmawati mendatangi Buni Yani. Bawa mandat teman-teman itu.

Sudah setahun Buni Yani dizolimi. Oktober tahun lalu, Pidato Al Maidah 51 Ahok merebak. Sejak itu penderitaan Buni Yani dimulai. Dia  dikriminalisasi. Prof. Yusril Izha Mahendra bilang tidak ada satupun unsur pidana dalam kasus Buni Yani.

Sampai hari ini, Buni Yani sudah menjalani 18 kali sidang. Minggu depan, kuasa hukum Buni Yani membacakan duplik. Pledoinya setebal 163 halaman dijawab JPU dengan replik setebal 22 halaman.

Awalnya, JPU mendakwa Buni Yani dengan pasal 28 dan 32 ayat 1 UU ITE. Setelah saksi-saksi dihadirkan, akhirnya JPU menuntut dengan pasal 32 ayat 1. Pasal hate speech-nya didrop. Buni Yani tetap dituduh mengedit  tanpa izin dan menyebarkan video milik pemda. Anehnya, Kepala Dinas Informasi Pemda menyatakan itu domain publik. Ngga perlu izin. Karena video itu memang sudah diunggah untuk publik.

Saya merasa kasus ini dipaksakan. Tidak ada celah hukum bagi hakim memutuskan Buni Yani bersalah. Kata Prof. Yusril, pasal 32 ayat 1 harus dikaitkan dengan ayat 3 yaitu pengaturan tentang dokumen rahasia negara.

Semoga Tuhan jaga Buni Yani, si orang kecil yang sedang dizolimi. Semoga Majelis Hakim bisa melindungi jalannya hukum. [***]

Penulis adalah aktivis Komunoitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya