Berita

Pejalan kaki di Hawaii/RT

Dunia

Awas! Menyeberang Jalan Sambil Bermain Gadget Bisa Kena Denda

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Larangan memainkan atau menggunakan perangkat digital atau gadget saat menyebrang jalan akan segera diberlakukan. Aturan tersebut segera resmi diberlakukan di ibukota negara bagian Hawaii.

Pada hari Rabu (25/10), anggota parlemen di Honolulu membuatnya ilegal bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan sambil melihat perangkat elektronik bergerak.

Langkah itu diambil mengingat meningkatnya jumlah pejalan kaki yang tewas akibat tidak konsentrasi saat menyeberang karena sibuk dengan ponsel mereka.


Anggota dewan Brandon Elefante, yang memperkenalkan aturan tersebut dan menekankan bahwa aturan diadopsi untuk memastikan keamanan pejalan kaki dan pengendara motor.

"Meskipun kami memiliki undang-undang yang berlaku untuk pengendara motor dan pengendara sepeda kami, sekarang juga merupakan tanggung jawab bersama bagi pejalan kaki, untuk benar-benar memperhatikan saat mereka menyeberang jalan," kata Elefante kepada Associated Press.

Berdasarkan undang-undang yang baru, yang akan mulai berlaku pada hari Rabu, pejalan kaki yang bermain ponsel sambil berjalan akan dikenai hukuman denda sampai  dengan 35 dolar AS untuk pelanggaran pertama mereka dan denda sampai 99 dolar AS untuk pelanggaran berikutnya.

Honolulu mendefinisikan perangkat elektronik seperti ponsel, pager, asisten digital pribadi, komputer laptop, permainan video dan kamera. Undang-undang tersebut membebaskan mereka yang membuat panggilan darurat dan petugas darurat. [mel]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya