Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Kemenangan Keadilan Bagi Rakyat Indonesia

KAMIS, 26 OKTOBER 2017 | 09:24 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERNYATA hukum dan keadilan masih hadir di persada Nusantara! Pada petang hari hari Rabu, 25 Oktober 2017, saya menerima pesan singkat dari mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga Bukit Duri.

Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta pihak tergugat lainnya harus membayar ganti rugi  karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran.
 
Keadilan
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menyatakan bahwa keputusan majelis hakim sangat membahagiakan warga Bukit Duri. Selama ini warga sangat tidak nyaman dengan stigma buruk yang beredar. Mereka dianggap sebagai warga liar, tidak patuh hukum, tidak tahu malu karena menempati tanah negara selama bertahun-tahun. 

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menyatakan bahwa keputusan majelis hakim sangat membahagiakan warga Bukit Duri. Selama ini warga sangat tidak nyaman dengan stigma buruk yang beredar. Mereka dianggap sebagai warga liar, tidak patuh hukum, tidak tahu malu karena menempati tanah negara selama bertahun-tahun. 

Vera berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami kebahagiaan warga setelah majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mereka.  Vera mengharapkan Anies menaati janjinya yang ingin melindungi warga miskin dan terpinggirkan saat kampanye Pilkada Jakarta lalu. Janji itu dapat direalisasikan dengan cara tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan warga.

Sebelumnya warga RW 10, 11, 12 Kecamatan Tebet Bukit Duri Jakarta Selatan melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Mei 2016. Mereka yang menggugat terdiri atas 93 orang.

Warga Bukit Duri kecewa dengan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur 440 rumah warga tanpa memberi uang kerahiman atas bangunan yang digusur. Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran dengan alasan demi memuluskan proyek normalisasi Kali Ciliwung untuk menanggulangi banjir.

Warga mengaku tidak keberatan dengan proyek pemerintah itu. Namun, mereka kecewa karena pemerintah tidak mau memberikan uang kerahiman atas bangunan mereka yang digusur. Warga merasa berhak mendapat ganti rugi itu karena tanah yang didiami bukan tanah negara, melainkan milik mereka pribadi.

Membahagiakan
Saya bukan warga Bukit Duri namun kemenangan keadilan bagi warga Bukit Duri sangat membahagiakan sanubari saya pribadi yang tidak berdaya apa pun ketika pada hari naas 28 September 2016 dengan mata kepala sendiri terpaksa menyaksikan angkara murka penggusuran secara sempurna terhadap bangunan dan lahan di kawasan Bukit Duri.

Kemenangan warga Bukit Duri juga pasti sangat membahagiakan para tokoh nasional seperti  LBH Jakarta, majelis hakim PTUN Jakarta, anggota DPR Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, wakil ketua DPR, Dr. Fadli Zon, mantan Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud MD , Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly , Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Wagub Jakarta Sandiaga Uno, rohaniwan Prof. Dr. Frans Magnis Suseno, romo Benny, pejuang HAM Dr. H.S. Dillon, pejuang kemanusiaan Sri Palupi dan lain-lain tokoh pemerhati keadilan dan kemanusiaan yang secara tegas tidak membenarkan penggusuran Bukit Duri secara paripurna berlapis melanggar hukum, HAM, Pancasila, kontrak politik Ir. Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta serta agenda Pembangunan Berkelanjutan.

Ketua MPR, Zulkifli Hasan sempat menyempatkan diri untuk secara langsung ikut menghadiri sidang pengadilan kasus angkara murka penggusuran terhadap Bukit Duri di Pengadilan Neger. Jakarta Pusat. Secara pribadi Presiden Joko Widodo juga sempat menegaskan kepada saya bahwa beliau tidak pernah membenarkan pembangunan infra struktur yang dilakukan dengan penggusuran tanpa memberi ganti rugi kepada rakyat tergusur.

Saya mengucapkan terima kasih, penghargaan serta penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah terbukti menjunjung tinggi keadilan di persada Nusantara tercinta. Tanggal 25 Oktober 2017 sangat layak dikenang sebagai Hari Kemenangan Keadilan Bagi Rakyat Indonesia. MERDEKA![***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya