Denda terhadap pencuri ikan sangat kecil. Hal itu dinilai penyebab utama banyak pelaku tidak kapok menjarah kekayaan laut Indonesia. Pemerintah akan meningkatkan hukuman beratus-ratus kali lipat.
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendukung keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastutiuntuk menaikkan denda kepada pelaku pencuri ikan di lautan Indonesia dari maksimal hanya Rp 250 juta menjadi Rp 135 miliar.
"Saya kira revisi Undang-unÂdang Perikanan memang sudah sangat urgent dilakukan. HukuÂman terhadap para pencuri harus diperberat. Analoginya, orang masuk ke negara lain nggak punya paspor dan visa saja, dilarang kok. Apalagi melakukan pencuÂrian," kata Firman kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Yang menjadi persoalan, lanÂjut Firman, untuk merevisi UU membutuhkan proses yang memakan waktu yang panjang. Sementara, saat ini para pencuri ikan terus melakukan pencurian di laut Indonesia.
Untuk mensiasati kendala itu, Firman mengusulkan, revisi UU Perikanan dilakukan secara terbatas. Yakni, dengan fokus mengubah ketentuan sanksi. Nanti setelah itu baru dilakukan revisi lanjutan untuk memperÂbaiki aturan lainnya.
Selain itu, bisa juga melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Namun dengan catatan tetap mengacu pada pertimbangan hukum yang berlaku. "Dasar huÂkum harus disiapkan agar jangan sampai nanti ada yang gugat, pemerintah kalah," imbuhnya.
Di luar masalah sanksi, FirÂman menyebutkan beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam UU Perikanan. Antara lain, masalah proses perizinan. Karena, menuÂrutnya, saat ini prosesnya masih panjang dan ribet. Setidaknya ada 21 perizinan yang harus dilewati untuk kapal bisa melaut.
Kemudian tentang arah pemÂbangunan. Menurutnya, sistem pengembangan sektor perikanan harus diperbaiki agar ke depan berorientasi kepada pemerataan kesejahteraan yang berkeadilan untuk masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan juga menyatakan mendukung revisi UU PerikaÂnan. "Denda terlalu kecil. Saya kira itu yang menjadi penyebab mereka tidak kapok," katanya.
Daniel menuturkan, hukuÂman yang lebih keras mutlak diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah membersihÂkan laut dari para pencuri ikan. Jika tidak, para pencuri akan datang lagi.
Wacana menaikkan denda keÂpada pencuri ikan disampaikan Menteri Susi, di Jakarta, Jumat (20/10). Menurut Susi, denda yang dikenakan kepada kapal pencuri ikan tidak sebanding dengan kerugian yang diderita pemerintah. Karena, pendapaÂtan kapal raksasa pencuri ikan bisa mencapai 20 juta sampai 30 juta dolar AS per tahun. "Denda Rp 250 juta terlalu kecil. Seharusnya, setidaknya dikenai denda 10 juta dolar AS (Rp 135 miliar)," kata Susi.
Susi menuturkan, nilai denda 10 juta dolar AS tidak terlalu besar. Karena, pemerintah China telah lama memberlakukan denda kepada kapal pencuri ikan sebesar 7 juta dolar AS atau sekitar Rp 94,5 miliar.
Susi mengaku, dirinya suÂdah menyampaikan langsung usulannya tersebut ke Presiden Jokowi. Dan, Jokowi menyamÂpaikan dukungannya.
Seperti diketahui, sejak awal pemerintahan Jokowi-JK, KeÂmenterian Kelautan Dan PeriÂkanan (KKP) fokus melakukan pemberantasan kapal pencuri ikan dengan cara meledakÂkan dan menenggelamkannya. Namun sayang, langkah tegas tersebut tidak membuat kapal pencuri ikan asing kapok. PrakÂtik pencurian masih marak. Selama tiga tahun, KKP menÂcatat telah menenggelamkan 317 kapal asing pencuri ikan. Dalam berbagai kesempatan, Susi menyatakan tidak akan letih melakukan pemberantasan kapal pencuri ikan. Oleh karena itu, Susi terus menambah armada kapal pengawas untuk meningÂkatkan pengawasan. ***