Berita

Nirsia Castro Guevara/net

Dunia

Blokade Trump, Pelanggaran HAM Yang Sistematis Terhadap Rakyat Kuba

SABTU, 21 OKTOBER 2017 | 12:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kedutaan Besar Republik Kuba di Jakarta memberi penjelasan mengenai blokade ekononomi, komersial dan finansial yang dilakukan Amerika Serikat terhadap negara mereka.

Pemerintah AS telah menerapkan blokade selama 55 tahun. Kebijakan ini telah ditolak dalam Majelis Umum PBB oleh mayoritas anggotanya sejak tahun 1992, ketika Kuba pertama kali memberi sebuah resolusi yang menuntut penghentian sanksi ekonomi.

Duta Besar Kuba untuk Indonesia, Nirsia Castro Guevara, menjelaskan blokade ekonomi, komersial dan finansial masih tetap ada dan merupakan yang terpanjang, terus menyebabkan penderitaan bagi rakyat Kuba dan menghalangi pembangunan ekonomi negara tersebut.


Pemulihan hubungan diplomatik Kuba-AS pernah diupayakan lewat embukaan kembali kedutaan besar dan kunjungan Presiden AS, Barack Obama, ke Kuba pada bulan Maret 2016.

Namun, pada 16 Juni 2017, penerus Obama, Donald Trump, menandatangani Memorandum Presidensial Keamanan Nasional mengenai Penguatan Kebijakan Amerika Serikat terhadap Kuba. Hal ini mengakibatkan pengetatan blokade dan membalik usaha pemulihan yang dilakukan oleh pendahulunya di bidang perjalanan dan perdagangan.

Trump juga menyatakan bahwa AS akan menentang semua tuntutan yang mendukung pencabutan blokade terhadap Kuba di PBB serta forum internasional lainnya. Hal itu merupakan tantangan terbuka terhadap pandangan mayoritas masyarakat internasional serta opini publik di dalam negeri AS.

Trump juga telah meremehkan Petunjuk Kebijakan Kepresidenan "United States- Cuba Normalization" yang dikeluarkan oleh Barack Obama pada 14 Oktober 2016, yang mengakui bahwa blokade tersebut merupakan kebijakan usang dan harus dicabut.

Dubes Guevara menyatakan, meningkatnya retorika agresif terhadap negaranya dan langkah-langkah yang diumumkan Trump pada 16 Juni 2017, menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakpastian yang lebih besar di antara lembaga keuangan. Ada keengganan atau penolakan pihak bank internasional untuk terlibat dalam operasi dengan Kuba karena takut didenda. Hal ini merupakan tindakan yang mengusik transaksi keuangan internasional Kuba.

Kerusakan yang disebabkan oleh blokade AS ke Kuba diperkirakan mencapai USD 4.305 400.000. Menurut perkiraan Kementerian Ekonomi dan Perencanaan Kuba, Kuba membutuhkan USD 2-2,5 miliar untuk investasi asing langsung demi mencapai pembangunan ekonomi.

Selama lebih dari dua dekade, masyarakat internasional mendesak AS untuk menghentikan kebijakan ilegalnya, karena 25 Resolusi berturut-turut yangmengecam blokade tersebut telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB.

"Blokade tersebut terus menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, sistematis terhadap semua rakyat Kuba, memenuhi syarat sebagai tindakan genosida berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Hal ini juga merupakan hambatan bagi kerja sama internasional," demikian keterangan resmi Kedubes Kuba. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya