Berita

Nirsia Castro Guevara/net

Dunia

Blokade Trump, Pelanggaran HAM Yang Sistematis Terhadap Rakyat Kuba

SABTU, 21 OKTOBER 2017 | 12:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kedutaan Besar Republik Kuba di Jakarta memberi penjelasan mengenai blokade ekononomi, komersial dan finansial yang dilakukan Amerika Serikat terhadap negara mereka.

Pemerintah AS telah menerapkan blokade selama 55 tahun. Kebijakan ini telah ditolak dalam Majelis Umum PBB oleh mayoritas anggotanya sejak tahun 1992, ketika Kuba pertama kali memberi sebuah resolusi yang menuntut penghentian sanksi ekonomi.

Duta Besar Kuba untuk Indonesia, Nirsia Castro Guevara, menjelaskan blokade ekonomi, komersial dan finansial masih tetap ada dan merupakan yang terpanjang, terus menyebabkan penderitaan bagi rakyat Kuba dan menghalangi pembangunan ekonomi negara tersebut.


Pemulihan hubungan diplomatik Kuba-AS pernah diupayakan lewat embukaan kembali kedutaan besar dan kunjungan Presiden AS, Barack Obama, ke Kuba pada bulan Maret 2016.

Namun, pada 16 Juni 2017, penerus Obama, Donald Trump, menandatangani Memorandum Presidensial Keamanan Nasional mengenai Penguatan Kebijakan Amerika Serikat terhadap Kuba. Hal ini mengakibatkan pengetatan blokade dan membalik usaha pemulihan yang dilakukan oleh pendahulunya di bidang perjalanan dan perdagangan.

Trump juga menyatakan bahwa AS akan menentang semua tuntutan yang mendukung pencabutan blokade terhadap Kuba di PBB serta forum internasional lainnya. Hal itu merupakan tantangan terbuka terhadap pandangan mayoritas masyarakat internasional serta opini publik di dalam negeri AS.

Trump juga telah meremehkan Petunjuk Kebijakan Kepresidenan "United States- Cuba Normalization" yang dikeluarkan oleh Barack Obama pada 14 Oktober 2016, yang mengakui bahwa blokade tersebut merupakan kebijakan usang dan harus dicabut.

Dubes Guevara menyatakan, meningkatnya retorika agresif terhadap negaranya dan langkah-langkah yang diumumkan Trump pada 16 Juni 2017, menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakpastian yang lebih besar di antara lembaga keuangan. Ada keengganan atau penolakan pihak bank internasional untuk terlibat dalam operasi dengan Kuba karena takut didenda. Hal ini merupakan tindakan yang mengusik transaksi keuangan internasional Kuba.

Kerusakan yang disebabkan oleh blokade AS ke Kuba diperkirakan mencapai USD 4.305 400.000. Menurut perkiraan Kementerian Ekonomi dan Perencanaan Kuba, Kuba membutuhkan USD 2-2,5 miliar untuk investasi asing langsung demi mencapai pembangunan ekonomi.

Selama lebih dari dua dekade, masyarakat internasional mendesak AS untuk menghentikan kebijakan ilegalnya, karena 25 Resolusi berturut-turut yangmengecam blokade tersebut telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB.

"Blokade tersebut terus menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, sistematis terhadap semua rakyat Kuba, memenuhi syarat sebagai tindakan genosida berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948. Hal ini juga merupakan hambatan bagi kerja sama internasional," demikian keterangan resmi Kedubes Kuba. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya