Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Ngaku Belum Dapat Gugatan Pencegahan Novanto di PTUN

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum mendapatkan surat gugatan status pencagahan ke luar negeri yang dilayangkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. Setya Novanto.

"Secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apakah yang didugat hanya imigrasi atau KPK juga sebagai pihak tergugat, jadi kami belum mendapatkan info resmi soal itu," kata Febri kepada di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10).


Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri atas nama Novanto merupakan kewenangan KPK dan diatur pada pasal 12 ayat 1 huruf b UU no. 30 tahun 2002.

Menurut Febri, penceklan Novanto dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Ketua Umum Partai Golkar itu terkait kasus korupsi KTP elektronik.

"Jadi imigarsi menjalankan tugas undang-undang sebenarnya. Dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya pencegahah ke luar negeri tersebut," jelasnya.  

Lebih lanjut, Febri menilai, pihaknya tetap memasukkan nama Novanto sebagai pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri. Selain itu dalam putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka Novanto, permintaan dari pihak pemohon untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikeluarkan oleh hakim.

"hakim sendiri megatakan itu merupakan kewenagan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," ujar Febri.

Novanto masuk dalam daftar pencegahan yang dimulai pada 10 April 2017, selama enam bulan. Saat masa pencekalan itu habis pada 10 Oktober 2017 lalu, KPK memperpanjang masa cekal untuk enam bulan berikutnya hingga April 2018. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya