Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Ngaku Belum Dapat Gugatan Pencegahan Novanto di PTUN

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 21:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum mendapatkan surat gugatan status pencagahan ke luar negeri yang dilayangkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. Setya Novanto.

"Secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apakah yang didugat hanya imigrasi atau KPK juga sebagai pihak tergugat, jadi kami belum mendapatkan info resmi soal itu," kata Febri kepada di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10).


Febri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri atas nama Novanto merupakan kewenangan KPK dan diatur pada pasal 12 ayat 1 huruf b UU no. 30 tahun 2002.

Menurut Febri, penceklan Novanto dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Ketua Umum Partai Golkar itu terkait kasus korupsi KTP elektronik.

"Jadi imigarsi menjalankan tugas undang-undang sebenarnya. Dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya pencegahah ke luar negeri tersebut," jelasnya.  

Lebih lanjut, Febri menilai, pihaknya tetap memasukkan nama Novanto sebagai pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri. Selain itu dalam putusan praperadilan terhadap penetapan tersangka Novanto, permintaan dari pihak pemohon untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikeluarkan oleh hakim.

"hakim sendiri megatakan itu merupakan kewenagan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," ujar Febri.

Novanto masuk dalam daftar pencegahan yang dimulai pada 10 April 2017, selama enam bulan. Saat masa pencekalan itu habis pada 10 Oktober 2017 lalu, KPK memperpanjang masa cekal untuk enam bulan berikutnya hingga April 2018. [nes]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya