Berita

Shin Chen Ho/RMOL

Hukum

Sulit Berbahasa Indonesia, Saksi Narogong Disuruh Ngopi-Ngopi Juga Boleh

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menghadirkan Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Chen Ho. Namun saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menyuruh Shin untuk pulang lantaran kesulitan berbahasa Indonesia.

Shin Chen Ho diketahui kesulitan berbahasa Indonesia saat Hakim Jhon menanyakan soal hubungan antara dirinya dengan terdakwa Andi Narogong.

"Anda kenal dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong?" tanya Hakim Jhon dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (20/10).


"Kenal," jawab Shin Chen Ho tegas.

Hakim Jhon lanjut menanyakan hubungan darah antara saksi berkewarganegaraan Korea Selatan itu dengan Andi Narogong.

"Apakah ada hubungan saudara dengan  terdakwa Andi?" Tanya Hakim Jhon lagi.

Bukannya menjawab pertanyaan, Shin Chen Ho malah bilang dia jarang berhubungan dengan Andi Narogong.

"Ini kok ditanya kelurga jawabnya jarang. Hubungan keluarga kok jarang. Jadi kapan keluarganya?" Hakim Jhon berkelakar.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan berdasarkan BAP dari penyidik. Di mana isi BAP itu berbahasa Indonesia. Artinya jaksa sama sekali tak tahu saksi kesulitan berbahasa Indonesia.

Jaksa pun meminta pemeriksaan atas Shin Chen Ho ditunda hingga persidangan mendatang, sembari berjanji akan menghadirkan pemerjemah bahasa Korea demi kelancaraan pemeriksaan saksi.

"Baik kepada saksi Saudara Shin Chen Ho. Pemeriksaan Saudara akan kita tunda. Sebaiknya anda diperiksa dengan bahasa ibu, dengan bahasa ibu. Jadi nanti anda diperiksa dengan bahasa Korea. Nanti anda akan didampingi oleh penerjemah. Saudara boleh meninggalkan ruangan sidang," kata Hakim Jhon.

"Saya boleh keluar?" tanya  Shin Chen Ho.

"Iya boleh. Ngopi-ngopi juga boleh," cetus Hakim Jhon.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya