Berita

Shin Chen Ho/RMOL

Hukum

Sulit Berbahasa Indonesia, Saksi Narogong Disuruh Ngopi-Ngopi Juga Boleh

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menghadirkan Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Chen Ho. Namun saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menyuruh Shin untuk pulang lantaran kesulitan berbahasa Indonesia.

Shin Chen Ho diketahui kesulitan berbahasa Indonesia saat Hakim Jhon menanyakan soal hubungan antara dirinya dengan terdakwa Andi Narogong.

"Anda kenal dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong?" tanya Hakim Jhon dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (20/10).


"Kenal," jawab Shin Chen Ho tegas.

Hakim Jhon lanjut menanyakan hubungan darah antara saksi berkewarganegaraan Korea Selatan itu dengan Andi Narogong.

"Apakah ada hubungan saudara dengan  terdakwa Andi?" Tanya Hakim Jhon lagi.

Bukannya menjawab pertanyaan, Shin Chen Ho malah bilang dia jarang berhubungan dengan Andi Narogong.

"Ini kok ditanya kelurga jawabnya jarang. Hubungan keluarga kok jarang. Jadi kapan keluarganya?" Hakim Jhon berkelakar.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan berdasarkan BAP dari penyidik. Di mana isi BAP itu berbahasa Indonesia. Artinya jaksa sama sekali tak tahu saksi kesulitan berbahasa Indonesia.

Jaksa pun meminta pemeriksaan atas Shin Chen Ho ditunda hingga persidangan mendatang, sembari berjanji akan menghadirkan pemerjemah bahasa Korea demi kelancaraan pemeriksaan saksi.

"Baik kepada saksi Saudara Shin Chen Ho. Pemeriksaan Saudara akan kita tunda. Sebaiknya anda diperiksa dengan bahasa ibu, dengan bahasa ibu. Jadi nanti anda diperiksa dengan bahasa Korea. Nanti anda akan didampingi oleh penerjemah. Saudara boleh meninggalkan ruangan sidang," kata Hakim Jhon.

"Saya boleh keluar?" tanya  Shin Chen Ho.

"Iya boleh. Ngopi-ngopi juga boleh," cetus Hakim Jhon.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya