Berita

Foto: RMOL

Hukum

Novanto Mangkir Lagi Dari Sidang KTP-El

JUMAT, 20 OKTOBER 2017 | 10:55 WIB | LAPORAN:

Setya Novanto kembali mangkir dalam agenda pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/10) pagi.

Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar mengaku pihaknya sudah menerima surat dari pengacara ketua umum Partai Golkar tersebut. Dalam surat itu, katanya, Novanto tak bisa hadir karena ada tugas negara.

"Disebutkan disini bahwa yang bersangkutan akan mengikuti acara kenegaraan. Sama ya?" tanya Hakim Jhon mengkonfirmasi ke jaksa penuntut umum (JPU) yang juga mendapatkan surat yang sama.


Mendengar itu, Hakim Jhon pun menanyakan kepada jaksa terkait tindakan yang akan diambil oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengenai alasan yang tadi bagaimana tindakan selanjutnya?" Hakim Jhon bertanya lagi.

"Kita akan menjadwalkan ulang Yang Mulia," jawab Jaksa KPK yang kemudian diamini oleh Hakim Jhon.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Setnov ini sedianya diperiksa bersama saksi lainnya seperti Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Chen Ho, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/ Pembuatan/ Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009 Nurhadi Putra.

Selain itu dijadwalkan pula sebagai saksi Andi Narogong dari pihak swasta, Haji Onny Hendro Adhiaksono, dan Direktur Pendaftaran Penduduk (Dafduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Novanto sendiri dalam sidang yang lalu berhalangan hadir karena alasan sakit. Adapun pagi tadi, Novanto nampak sehat. Dia hadir dan memimpin upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kalibata dalam rangka hari ulang tahun Partai Golkar ke 53.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, usai dari TMP, Novanto akan bertolak ke Kantor DPP Partai Golkar. Pasalnya disana partai berlambang pohon beringin itu sudah mengundang 200 anak yatim untuk menerima santunan.

Di DPP Golkar juga sudah disediakan 53 buah tumpeng untuk dipotong. Tak hanya sampai disitu, Golkar pun juga akan menggelar acara salawat bersama.

Selain Novanto, saksi lain yang berhalangan hadir adalah pihak swasta Haji Onny Hendro Adhiaksono. Sementara saksi yang sudah hadir ada empat orang. Mereka adalah Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Drajat Wisnu Setyawan, dan pemilik showroom mobil, Sandra.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya