Berita

Foto/Net

Hukum

Penyuap Gubernur Bengkulu Dituntut Empat Tahun

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 22:14 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada Direktur PT Statika, Jhoni Wijaya.

Permintaan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/10).

Jaksa menilai Jhoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada Ridwan dan Lily sebesar Rp 1 miliar melalui terdakwa Direktur Utama PT Rico Putra Selatan Rico Diansari.


Suap tersebut diberikan sebagai komitmen fee atas pengerjaan tiga proyek yang dimenangkan PT. Statika Mitra Sarana milik terdakwa Jhoni Wijaya.

Atas perbuatan tersebut Terdakwa Jhoni wijaya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara" ucap JPU KPK Herry B.S Ratna Putra saat persidangan seperti dikutip Kantor Berita RMOL Bengkulu.

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Disamping itu, selama persidangan terdakwa tidak berterus terang terkait tujuan pemberian uang yang diketahui adalah fee proyek.

Kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Ridwan dan Lily dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, (20/6). Jhoni memberikan suap lantaran perusahaannya telah memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong yakni proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari kedua proyek tersebut Ridwan Mukti dijanjikan fee proyek sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak), dari komitmen tersebut fee diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya.

Dalam operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 di dalam rumah pribadi Ridwan Mukti yang sebelumnya disimpan di dalam brangkas. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya