Berita

Foto/Net

Hukum

Penyuap Gubernur Bengkulu Dituntut Empat Tahun

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 22:14 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada Direktur PT Statika, Jhoni Wijaya.

Permintaan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (19/10).

Jaksa menilai Jhoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada Ridwan dan Lily sebesar Rp 1 miliar melalui terdakwa Direktur Utama PT Rico Putra Selatan Rico Diansari.


Suap tersebut diberikan sebagai komitmen fee atas pengerjaan tiga proyek yang dimenangkan PT. Statika Mitra Sarana milik terdakwa Jhoni Wijaya.

Atas perbuatan tersebut Terdakwa Jhoni wijaya dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara" ucap JPU KPK Herry B.S Ratna Putra saat persidangan seperti dikutip Kantor Berita RMOL Bengkulu.

Dalam hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Disamping itu, selama persidangan terdakwa tidak berterus terang terkait tujuan pemberian uang yang diketahui adalah fee proyek.

Kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Ridwan dan Lily dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, (20/6). Jhoni memberikan suap lantaran perusahaannya telah memenangkan dua proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong yakni proyek pembangunan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.

Dari kedua proyek tersebut Ridwan Mukti dijanjikan fee proyek sebesar 10 persen per proyek atau sebesar Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak), dari komitmen tersebut fee diberikan kepada Ridwan Mukti melalui istrinya.

Dalam operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 di dalam rumah pribadi Ridwan Mukti yang sebelumnya disimpan di dalam brangkas. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya