PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk keberatan atas pemberitaan yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL, berjudul 'Pensiunan BRI Geruduk Bareskrim Tuntut Pesangon'. http://ekbis.rmol.co/read/2017/10/18/311607/Pensiunan-BRI-Geruduk-Bareskrim-Tuntut-Pesangon-
Berikut ini hak jawab BRI yang diterima redaksi:
Untuk mewujudkan komitmen terhadap kesejahteraan para Pekerja dan Pensiunan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia telah memberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terkait dengan hak-hak Pekerja BRI yang berakhir hubungan kerja karena memasuki usia pensiun, Bank BRI telah melaksanakan sesuai dengan amanat pasal 167 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan / perbandingan antara besaran Manfaat Pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh Perusahaan dengan pembayaran pesangon.
Terhadap kewajiban tersebut di atas, Bank BRI telah mengeluarkan ketentuan internal tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja BRI yang berakhir hubungan kerja karena memasuki usia pensiun sebagai implementasi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dari hasil perhitungan sebagaimana disebut diatas, apabila jumlah Manfaat Pensiun yang diterima lebih kecil dari Pesangon, maka selisih kekurangannya akan dibayarkan oleh Bank BRI dan sebaliknya apabila jumlah Manfaat Pensiun yang diterima lebih besar dari Pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para Pensiunan dan merupakan penghargaan Perusahaan kepada Pensiunan Bank BRI. Selain itu, dalam rangka mengapresiasi dan bentuk penghargaan terhadap para Pensiunan, Bank BRI telah memberikan peningkatan kesejahteraan melalui berbagai program kesejahteraan lainnya.
Terhadap kondisi yang ada saat ini, Manajemen BRI telah beberapa kali membuka kesempatan untuk berkomunikasi dengan Perwakilan Pensiunan namun demikian hingga kini belum terdapat titik temu sehingga penyelesaiannya diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga yang kompeten dan berwenang.
Tuntutan pembayaran pesangon oleh sebagian Pensiunan BRI pada dasarnya telah diajukan baik melalui jalur Pengadilan maupun non Pengadilan, dan upaya ini telah mendapat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)Â yaitu dari Pengadilan Hubungan Industrial Medan dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 568 K/Pdt.sus/2009 yang isi putusannya menolak gugatan Pensiunan BRI seluruhnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan c.q. Dirjen PHI & Jamsos sudah mengeluarkan Surat Anjuran No.B.354/PHIJSK/PPHI/XII/2015 sebagai solusi penyelesaian tuntutan Pensiunan BRI dengan kesimpulan bahwa pelaksanaan kewajiban BRI atas penyelesaian hak-hak Pekerja BRI yang berakhir hubungan kerjanya karena memasuki usia pensiun telah sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003 dan bahwa Para Pensiunan BRI tidak berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Anjuran yang sama juga telah dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan dan Yogyakarta yang intinya sama, berisi bahwa pelaksanaan kewajiban Bank BRI terhadap Pekerja BRI yang berakhir hubungan kerja karena memasuki usia pensiun telah sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003.
Hari Siaga Amijarso
Corporate Secretary PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk