Presiden Joko Widodo, kemarin, menggelar rapat terbatas (ratas) membahas optimalisasi dana desa di Istana Bogor. Seluruh menteri terkait hadir. Mereka antara lain, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MenÂteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri KetenaÂgakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, MenÂteri Pertanian Amran SulaiÂman, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Desa Pembangunan Daerah TertÂinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Jokowi meminta pengaÂwasan terhadap penggunaan dana desa diperkuat. Dia ingin dana desa benar-benar bisa diÂmanfaatkan untuk menggerÂakkan perekonomian daerah sehingga bisa memberikan kontribusi untuk pertumbuÂhan ekonomi nasional.
"Kita ingin desa bisa bergÂerak. Tidak kalah cepatnya dengan pergerakan perekoÂnomian yang ada di kota," harap Jokowi.
Jokowi mengatakan, pagu anggaran dana desa tahun ini mencapai Rp 60 triliun. Jika dana tersebut dibagi rata keÂpada 74.910 desa yang ada di seluruh Indonesia maka setiap desa rata-rata mendapatkan Rp 740 juta sampai Rp 890 juta. "Ini adalah jumlah yang sangat besar, sangat besar, makanya perlu kita pastikan dana itu bisa berjalan optimal di lapangan," tegasnya.
Jokowi mengingatkan agar dana desa diprioritaskan unÂtuk kegiatan yang produktif seperti membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, dia meminta agar realisasinya di kawal agar masyarakat desa mendapatkan pendampingan dalam menentukan proyek.
Sebelumnya, Direktur JenÂderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, BoÂediarso Teguh Widodo meÂnyoroti masalah alokasi dana desa. Menurutnya, saat ini formula distribusi dana desa perlu disempurnakan. Karena, pembagian dana dipukul rata baik desa yang kecil maupun besar. Seharusnya, desa yang luas atau memiliki banyak penduduk mendapat dana lebih besar sehingga tidak terjadi ketimpangan pembanÂgunan. "Karena kalau alokasi dasar yang dibagi rata. Itu mau yang desanya besar, mau desanya kecil, mau desanya penduduknya banyak, mau desanya sedikit, nerimanya sama," pungkasnya. ***