Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama PT Sinar Mas menandatangani nota kesepahaman untuk memberdayakan masyarakat dalam program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menilai program DMPA yang digagas PT Sinar Mas tersebut akan bersinergi dengan program dana desa Kemendes PDTT yang diarahkan untuk empat program prioritas. Salah satunya, produk unggulan desa.
Apalagi, lanjut Eko, saat ini ada sekitar 160 desa yang masuk dalam program DMPA dan ditargetkan oleh Sinar Mas sebanyak 500 desa pada 2020 mendatang. Salain itu, 500 ribu hektar lahan milik Sinar Mas yang diyakini dapat membuka 5 juta lapangan kerja.
"Pengembangan Produk unggulan desa ini bisa turut di dorong dengan sejumlah desa yang masuk dalam binaan Sinar Mas agar dapat tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di desa. Kami jadikan Sinar Mas menjadi contoh untuk dunia usaha lainnya," kata Eko disela acara penandatanganan MoU dengan Sinar Mas di Jakarta, Rabu (18/10).
Dikesempatan yang sama, Managing Direktur Sinar Mas Gandi Sulistyanto Soeherman menjelaskan program DMPA yang dimulai pada 2015 ini bakal memberikan manfaat berupa meningkatnya pendapatan dan kecukupan pangan masyarakat di desa DMPA.
Disamping itu, keharmonisasn hubungan antara perusahaan dan masyarakat, solusi bagi penyelesaian dan pencegahan konflik, berfungsinya kelembagaan desa, dan meningkatnya keikutsertaan masyarakat dan pemerintah desa dalam pengamanan serta pelestarian hutan juga diyakini akan terwujud.
"Dengan adanya kerjasama dengan Kemendes PDTT ini, kita akan fokuskan desa-desa yang masuk dalam DMPA untuk pengembangan produk unggulan desa dengan fokus dengan satu tanaman yang bisa mensejahterakan petani," ujar Gandi
DMPA ini merupakan program pemberdayaan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun kegiatan yang dilakukan dalam kerjasama ini meliputi, pertama sosialisasi bersama mengenai program DMPA kepada desa-desa yang disepakati. Kedua, penunjukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi yang akan bertindak sebagai off-taker untuk menampung hasil usaha dari program DMPA. Ketiga, pelaksanaan program pendidikan masyarakat desa melalui pendampingan masyarakat.
[nes]