Berita

Rochmadi/net

Hukum

Tak Pernah Lapor KPK, Auditor BPK Ini Sudah Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu karena JPU menilai Rochmadi Saptogiri tidak hanya menerima uang suap senilai Rp 240 juta atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.

Rochmadi juga menerima gratifikasi lainnya dengan total Rp 3,5 miliar.


"Terdakwa tidak menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam undang-undang gratifikasi. Penerimaan yang senilai Rp 3.500.000.000,- haruslah diduga sebagai suap karena berkaitan dengan pekerjaannya selaku auditor," tegas Jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Jaksa Takdir mengatakan bahwa uang senilai Rp 3,5 miliar itu merupakan uang akumulasi dari sejumlah uang yang diterima Rochmadi Saptogiri dari pihak tertentu.

Dia kemudian menguraikan waktu dan jumlah uang yang pernah diterima oleh Rochmadi. Terdakwa diduga telah menerima uang, pada 19 Desember 2014 menerima Rp 10 Juta, pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta, kemudian, pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta, pada 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar, pada 21 Januari 2015 menerima sebesar Rp 1 miliar dan Rp 300 juta.

"Kemudian, pada tanggal yang sama menerima lagi sebesar Rp 200 juta dan Rp 190 juta, kemudian pada 22 Januari 2015 menerima Rp 330 juta," demikian Jaksa Takdir.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya