Berita

Politik

Masjid Muhammadiyah Dibakar, Komnas HAM Desak Polisi Beri Penjelasan

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 10:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polisi segera memberi penjelasan ke publik mengenai insiden pembakaran Masjid At Taqwa milik Muhammadiyah, Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Selasa (17/10) malam.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan bahwa penjelasan Polisi diperlukan demi pemenuhan informasi yang benar ke publik.

"Sebaiknya kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu, demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya," ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10).


Jika kabar itu benar, maka insiden itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi.

Apalagi pendirian rumah ibadah yang sudah memenuhi prosedur adalah hak konstitusional warga negara. Khususnya, hak atas kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 UUD 1945,  juga Pasal 22 UU 39/1999 tentang HAM.

"Warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Aceh, memiliki hak atas rasa aman dan negara, terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu," ujarnya.

Jika ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, Maneger meminta agar diselesaikan dengan mekanisme yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban.

"Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri," urainya.

Masjid At Taqwa milik Muhammadiyah di Bireuen, Aceh dibakar oleh seorang kelompok tak dikenal pada Selasa (17/10) malam.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Athailah Lathief menjelaskan bahwa pembangunan Masjid At Taqwa Muhammadiyah sudah dua kali mengalami penolakan dan berujung pembakaran.

Padahal, lanjut dia, proses pembangunan masjid ini sudah dimulai 3 tahun yang lalu, yaitu mulai dari pembebasan tanah seluas 2.700 meter persegi dengan wakaf tunai jamaah Muhammadiyah hingga bersertifikat tanah Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, masjid juga sudah memiliki IMB. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya