Berita

Politik

Masjid Muhammadiyah Dibakar, Komnas HAM Desak Polisi Beri Penjelasan

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 10:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polisi segera memberi penjelasan ke publik mengenai insiden pembakaran Masjid At Taqwa milik Muhammadiyah, Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Selasa (17/10) malam.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan bahwa penjelasan Polisi diperlukan demi pemenuhan informasi yang benar ke publik.

"Sebaiknya kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu, demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya," ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10).


Jika kabar itu benar, maka insiden itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi.

Apalagi pendirian rumah ibadah yang sudah memenuhi prosedur adalah hak konstitusional warga negara. Khususnya, hak atas kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 UUD 1945,  juga Pasal 22 UU 39/1999 tentang HAM.

"Warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Aceh, memiliki hak atas rasa aman dan negara, terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu," ujarnya.

Jika ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, Maneger meminta agar diselesaikan dengan mekanisme yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban.

"Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri," urainya.

Masjid At Taqwa milik Muhammadiyah di Bireuen, Aceh dibakar oleh seorang kelompok tak dikenal pada Selasa (17/10) malam.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Athailah Lathief menjelaskan bahwa pembangunan Masjid At Taqwa Muhammadiyah sudah dua kali mengalami penolakan dan berujung pembakaran.

Padahal, lanjut dia, proses pembangunan masjid ini sudah dimulai 3 tahun yang lalu, yaitu mulai dari pembebasan tanah seluas 2.700 meter persegi dengan wakaf tunai jamaah Muhammadiyah hingga bersertifikat tanah Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, masjid juga sudah memiliki IMB. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya