Berita

Foto: Kemenaker RI

Hukum

Tanpa Dilengkapi IMTA, TKA India Juga Tersangkut Kasus ITE Dan Penipuan

RABU, 18 OKTOBER 2017 | 10:47 WIB | LAPORAN:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memeriksa dokumen ketenagakerjaan dua orang TKA  asal India, Bharat Kumar Jain dan Gulamhusen Mamad Khira yang aktivitas kerja di PT. Indo Perkasa dan PT. Karya Putra Borneo, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 Kawasan Mega Kuningan Jakarta.

"Pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan undang undang yang berlaku," ujar Ketua Tim Pemeriksa Kemenaker, J. Erikson P Sinambela dalam rilis pers yang diterima redaksi.
 
Menurut Erikson, berdasarkan hasil pemeriksaan telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, namun sifatnya rahasia.


"Surat kami tembuskan ke direktur Wasdakim, dirjen Imigrasi serta mengunci proses perizinannya kepada direktorat pengendalaian penggunaan TKA sebagai langkah pertama dalam proses pembinaan," jelasnya.

Setelah dikeluarkan nota pemeriksaan pertama, pihak perusahaan diberikan batas waktu untuk mengklarifikasinya.

"Itu merupakan hak jawab perusahaan, namun sampai batas waktu tidak dilaksanakan kita tindaklanjuti kepada nota pemeriksaan ke dua dan jika pihak perusahaan tidak melaksanakan isi nota sampai batas yang kita berikan, kita tingkatkan pada laporan kejadian, habis itu kita proses penyidikan secara bertahap," paparnya.

Terkait TKA yang tidak mempunyai Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), lanjut Erikson, Kemenaker memerintahkan bersangkutan untuk tidak bekerja dan keluar lokasi. Selain itu juga direkomendasikan kepada Ditjen Imigrasi untuk diambil tindakan deportasi atau cekal guna mendalami unsur-unsur pidana terkasit penggunaan TKA tanpa IMTA.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 42 sampai dengan 49 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jontu peraturan petunjuk pelaksana lainnya dan dalam pelaksanaan pemeriksaan tim selalu melaporkan kepada Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Dirjen Binwasnaker RI," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Bharat juga dilaporkan ke kepolisian atas beberapa dugaan kasus di antaranya laporan polisi di Polres Karawang dengan nomor STTL/2349/X/2017/JABAR/RES. KRW dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik.

Sedangkan di Polda Metro Jaya Bharat dilaporkan terkait dengan sangkaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 38 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan nomor TBL/4495/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Bharat Kumar Jain, dkk dengan Laporan Polisi nomor LP/964/IX/2017/Bareskrim dengan tanda bukti nomor TBL/649/IX/2017/Bareskrim, dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya