Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memeriksa dokumen ketenagakerjaan dua orang TKA asal India, Bharat Kumar Jain dan Gulamhusen Mamad Khira yang aktivitas kerja di PT. Indo Perkasa dan PT. Karya Putra Borneo, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Kav.6.2 Kawasan Mega Kuningan Jakarta.
"Pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan undang undang yang berlaku," ujar Ketua Tim Pemeriksa Kemenaker, J. Erikson P Sinambela dalam rilis pers yang diterima redaksi.
Menurut Erikson, berdasarkan hasil pemeriksaan telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja, namun sifatnya rahasia.
"Surat kami tembuskan ke direktur Wasdakim, dirjen Imigrasi serta mengunci proses perizinannya kepada direktorat pengendalaian penggunaan TKA sebagai langkah pertama dalam proses pembinaan," jelasnya.
Setelah dikeluarkan nota pemeriksaan pertama, pihak perusahaan diberikan batas waktu untuk mengklarifikasinya.
"Itu merupakan hak jawab perusahaan, namun sampai batas waktu tidak dilaksanakan kita tindaklanjuti kepada nota pemeriksaan ke dua dan jika pihak perusahaan tidak melaksanakan isi nota sampai batas yang kita berikan, kita tingkatkan pada laporan kejadian, habis itu kita proses penyidikan secara bertahap," paparnya.
Terkait TKA yang tidak mempunyai Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), lanjut Erikson, Kemenaker memerintahkan bersangkutan untuk tidak bekerja dan keluar lokasi. Selain itu juga direkomendasikan kepada Ditjen Imigrasi untuk diambil tindakan deportasi atau cekal guna mendalami unsur-unsur pidana terkasit penggunaan TKA tanpa IMTA.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 42 sampai dengan 49 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jontu peraturan petunjuk pelaksana lainnya dan dalam pelaksanaan pemeriksaan tim selalu melaporkan kepada Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Dirjen Binwasnaker RI," pungkasnya.
Sebelumnya, Bharat juga dilaporkan ke kepolisian atas beberapa dugaan kasus di antaranya laporan polisi di Polres Karawang dengan nomor STTL/2349/X/2017/JABAR/RES. KRW dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik.
Sedangkan di Polda Metro Jaya Bharat dilaporkan terkait dengan sangkaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 38 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan nomor TBL/4495/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Bharat Kumar Jain, dkk dengan Laporan Polisi nomor LP/964/IX/2017/Bareskrim dengan tanda bukti nomor TBL/649/IX/2017/Bareskrim, dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
[wid]