Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Dua Hakim Dissenting Opinion, Sekda Sinjai Tetap Divonis Bebas

Perkara Pembayaran Gaji PNS Terpidana
RABU, 18 OKTOBER 2017 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Tayyeb Mappasere divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Tayyeb tak terbukti melakukan korupsi pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dituduhkanke­pada terdakwa, dan menjatuhkan vonis bebas serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata ketuamajelis hakim Bonar Harianja membacakan putusan.

Dua anggota majelis hakim mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menganggap Tayyeb terbukti melakukan korupsi. Namun majelis hakim akhirnya tetap menyatakan Tayyeb bebas.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tayyeb yang menjabat Sekda tidak memiliki kewenangan menghentikan pembayaran gaji kepada PNS yang menjadi pelaku korupsi. Kewenangan itu ada di bupati.

Sebelumnya, Tayyeb didak­wa melakukan korupsi karena melakukan pembayaran gaji 10 PNS yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi dari 2009 hingga 2016.

Para PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi adalah Idrus (bekas Kepala Dinas Pendidikan, Amulawansyah (Biro SDM), Muhammad Dahlan (Sekretariat Dewan), Ahmad Suhaemi (Dinas Tenaga Kerja), Budiman (Dinas Perikanan), Muhammad Rustam AR (Setda), Thamrin, Jufri, Saenal dan Marzuki.

Atas perbuatannya itu, Tayyeb dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan ku­rungan dan membayar uang pengganti Rp156 juta.

Tayyeb lega dinyatakan tak bersalah. "Saya ucapkan terima kasih kepada selu­ruh yang mendukung, paling utama keluarga besar saya. Kasus ini bergulir selama 10 bulan dan saya secara kooper­atif mengikuti seluruh tahapan itu," kata Tayyeb usai sidang pembacaan putusan.

Vonis bebas ini menjadi kado pensiun bagi Tayyeb. Sejak kemarin, dia resmi ber­status purnatugas.

Ketua tim kuasa hukum Tayyeb, Farid menilai pertim­bangan yang diambil majelis hakim dalam perkara kliennya sangat obyektif dan realistis.

Menurutnya, sejak awal bergulirnya kasus ini, Tayyeb selaku Sekda sama sekali tak mempunyai hak dan kewenan­gan untuk menghentikan pem­bayaran gaji para pegawai.

"Ini persoalan kewenangan, kami pikir pertimbangan itu sudah betul. Pak Sekda tidak punya kewenangan untuk menghentikan gaji para pe­gawai atau bahkan memecat mereka. Dia tidak punya ke­wenangan," kata Farid.

Lantaran itu, dia menilai, sudah tepat hakim menyatakan Tayyeb tak bersalah. "Kami mengapresiasi putusan ha­kim," pungkas Farid. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya