Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Dua Hakim Dissenting Opinion, Sekda Sinjai Tetap Divonis Bebas

Perkara Pembayaran Gaji PNS Terpidana
RABU, 18 OKTOBER 2017 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Tayyeb Mappasere divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Tayyeb tak terbukti melakukan korupsi pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dituduhkanke­pada terdakwa, dan menjatuhkan vonis bebas serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata ketuamajelis hakim Bonar Harianja membacakan putusan.

Dua anggota majelis hakim mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menganggap Tayyeb terbukti melakukan korupsi. Namun majelis hakim akhirnya tetap menyatakan Tayyeb bebas.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tayyeb yang menjabat Sekda tidak memiliki kewenangan menghentikan pembayaran gaji kepada PNS yang menjadi pelaku korupsi. Kewenangan itu ada di bupati.

Sebelumnya, Tayyeb didak­wa melakukan korupsi karena melakukan pembayaran gaji 10 PNS yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi dari 2009 hingga 2016.

Para PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi adalah Idrus (bekas Kepala Dinas Pendidikan, Amulawansyah (Biro SDM), Muhammad Dahlan (Sekretariat Dewan), Ahmad Suhaemi (Dinas Tenaga Kerja), Budiman (Dinas Perikanan), Muhammad Rustam AR (Setda), Thamrin, Jufri, Saenal dan Marzuki.

Atas perbuatannya itu, Tayyeb dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan ku­rungan dan membayar uang pengganti Rp156 juta.

Tayyeb lega dinyatakan tak bersalah. "Saya ucapkan terima kasih kepada selu­ruh yang mendukung, paling utama keluarga besar saya. Kasus ini bergulir selama 10 bulan dan saya secara kooper­atif mengikuti seluruh tahapan itu," kata Tayyeb usai sidang pembacaan putusan.

Vonis bebas ini menjadi kado pensiun bagi Tayyeb. Sejak kemarin, dia resmi ber­status purnatugas.

Ketua tim kuasa hukum Tayyeb, Farid menilai pertim­bangan yang diambil majelis hakim dalam perkara kliennya sangat obyektif dan realistis.

Menurutnya, sejak awal bergulirnya kasus ini, Tayyeb selaku Sekda sama sekali tak mempunyai hak dan kewenan­gan untuk menghentikan pem­bayaran gaji para pegawai.

"Ini persoalan kewenangan, kami pikir pertimbangan itu sudah betul. Pak Sekda tidak punya kewenangan untuk menghentikan gaji para pe­gawai atau bahkan memecat mereka. Dia tidak punya ke­wenangan," kata Farid.

Lantaran itu, dia menilai, sudah tepat hakim menyatakan Tayyeb tak bersalah. "Kami mengapresiasi putusan ha­kim," pungkas Farid. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya