Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Dua Hakim Dissenting Opinion, Sekda Sinjai Tetap Divonis Bebas

Perkara Pembayaran Gaji PNS Terpidana
RABU, 18 OKTOBER 2017 | 08:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Tayyeb Mappasere divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Tayyeb tak terbukti melakukan korupsi pembayaran gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan korupsi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dituduhkanke­pada terdakwa, dan menjatuhkan vonis bebas serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata ketuamajelis hakim Bonar Harianja membacakan putusan.

Dua anggota majelis hakim mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menganggap Tayyeb terbukti melakukan korupsi. Namun majelis hakim akhirnya tetap menyatakan Tayyeb bebas.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tayyeb yang menjabat Sekda tidak memiliki kewenangan menghentikan pembayaran gaji kepada PNS yang menjadi pelaku korupsi. Kewenangan itu ada di bupati.

Sebelumnya, Tayyeb didak­wa melakukan korupsi karena melakukan pembayaran gaji 10 PNS yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi dari 2009 hingga 2016.

Para PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi adalah Idrus (bekas Kepala Dinas Pendidikan, Amulawansyah (Biro SDM), Muhammad Dahlan (Sekretariat Dewan), Ahmad Suhaemi (Dinas Tenaga Kerja), Budiman (Dinas Perikanan), Muhammad Rustam AR (Setda), Thamrin, Jufri, Saenal dan Marzuki.

Atas perbuatannya itu, Tayyeb dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan ku­rungan dan membayar uang pengganti Rp156 juta.

Tayyeb lega dinyatakan tak bersalah. "Saya ucapkan terima kasih kepada selu­ruh yang mendukung, paling utama keluarga besar saya. Kasus ini bergulir selama 10 bulan dan saya secara kooper­atif mengikuti seluruh tahapan itu," kata Tayyeb usai sidang pembacaan putusan.

Vonis bebas ini menjadi kado pensiun bagi Tayyeb. Sejak kemarin, dia resmi ber­status purnatugas.

Ketua tim kuasa hukum Tayyeb, Farid menilai pertim­bangan yang diambil majelis hakim dalam perkara kliennya sangat obyektif dan realistis.

Menurutnya, sejak awal bergulirnya kasus ini, Tayyeb selaku Sekda sama sekali tak mempunyai hak dan kewenan­gan untuk menghentikan pem­bayaran gaji para pegawai.

"Ini persoalan kewenangan, kami pikir pertimbangan itu sudah betul. Pak Sekda tidak punya kewenangan untuk menghentikan gaji para pe­gawai atau bahkan memecat mereka. Dia tidak punya ke­wenangan," kata Farid.

Lantaran itu, dia menilai, sudah tepat hakim menyatakan Tayyeb tak bersalah. "Kami mengapresiasi putusan ha­kim," pungkas Farid. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya