Berita

Foto/Net

Bisnis

Pertamina Naikin Harga Bahan Bakar Khusus

Minyak Dunia Makin Mahal
RABU, 18 OKTOBER 2017 | 07:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejak 11 Oktober lalu, PT Per­tamina (Persero) sudah menaik­kan harga Bahan Bakar Khusus (BBK), tapi kenaikan harga BBK tidak berlaku untuk BBM penugasan jenis Premium dan BBM bersubsidi jenis Solar.

Vice President Corporate Com­munications Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, kenaikan har­ga dilakukan mengikuti tren harga minyak mentah yang mulai naik. Nilai tukar dolar turut mempengar­uhi perubahan harga tersebut.

"Kenaikan harga BBK sudah mulai per 10 Oktober 2011. Faktornya adalah harga minyak yang makin tinggi. Naiknya di tiap wilayah tapi beda-beda dengan kisarannya itu hampir Rp 500," ucap Adiatma di Jakarta.


Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, kenaikan harga BBM penugasan dan BBM bersubsidi sebenarnya sudah ada acuannya dari Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).

Penetapan besaran harga jual BBM untuk setiap triwulan dibuat berdasarkan formula harga yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. Sayangnya, hal ini tidak dilaksanakan dengan baik.

Formula harga premium dan solar pada kuartal ketiga tahun 2017 yang diatur dalam Kepu­tusan Menteri ESDM nomor 6168/2017 tanggal 03 juli 2017 yakni sebesar Rp 7.150 untuk Pre­mium penugasan dan Rp.6.500 untuk Solar. Namun harga jual ditetapkan sama dengan kuartal pertama, Premium Rp 6.450 perli­ter dan Solar Rp 5.150 per liter.

Seharusnya, lanjut Sofyano, formula harga yang ditetapkan Kementerian ESDM setiap tri­wulan menjadi acuan yang harus dijalankan dengan konsekuen. "Logikanya harga jual BBM da­lam negeri tidak boleh melampaui atau kurang dari harga yang telah ditetapkan," ujarnya.

Ketika formula ditetapkan tapi tidak dipergunakan, hal tersebut akan menjadi tidak berguna atau sia-sia. "Akhirnya, harga BBM solar dan premium yang ditetap­kan tidak tepat atau tidak sesuai besaran harga yang ditetapkan lewat formula harga, lalu apa gunanya ada harga formula yang disahkan dengan keputusan Men­teri ESDM", tutupnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya