Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Pemeriksaan Pejabat Negara Harus Dapat Izin Presiden

SELASA, 17 OKTOBER 2017 | 16:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aparat penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan atau panggilan terhadap pejabat negara harus lebih dahulu mendapat izin dari presiden.

‎Pakar hukum pidana, Syaiful Bakhri‎, menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK 76/PUU XII/2014 telah merekonstruksi mekanisme pemeriksaan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sebelumnya dimuat dalam UU MD3.

Selain termaktub dalam ketetapan MK, izin Presiden juga tertuang dalam konstitusi negara pada Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan.


"Jadi, ketika dugaan pidana korupsi yang dilakukan penyidikan, penyidikan itu ada ketentuan terhadap pejabat negara untuk minta proses perizinan yang sifatnya administratif," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu dalam keterangan pers tertulis, Selasa (17/10).

Syaiful menjelaskan bahwa panggilan kepada seorang anggota DPR atau pejabat negara untuk kepentingan proses hukum berpotensi menganggu kinerjanya. Atas alasan itu, aparat penegak hukum harus meminta izin ke presiden.

"Ketika dilakukan proses panggilan saksi kan dapat mengganggu posisinya dan kinerjanya sebagai pejabat negara, pejabat publik, maka karena gangguan itu harus minta izin kepada presiden," pungkasnya.‎

Berdasarkan Pasal 245 ayat 1 UU MD3, paanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MK kemudian membuat keputusan bahwa panggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya