Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Pemeriksaan Pejabat Negara Harus Dapat Izin Presiden

SELASA, 17 OKTOBER 2017 | 16:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aparat penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan atau panggilan terhadap pejabat negara harus lebih dahulu mendapat izin dari presiden.

‎Pakar hukum pidana, Syaiful Bakhri‎, menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK 76/PUU XII/2014 telah merekonstruksi mekanisme pemeriksaan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sebelumnya dimuat dalam UU MD3.

Selain termaktub dalam ketetapan MK, izin Presiden juga tertuang dalam konstitusi negara pada Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan.


"Jadi, ketika dugaan pidana korupsi yang dilakukan penyidikan, penyidikan itu ada ketentuan terhadap pejabat negara untuk minta proses perizinan yang sifatnya administratif," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu dalam keterangan pers tertulis, Selasa (17/10).

Syaiful menjelaskan bahwa panggilan kepada seorang anggota DPR atau pejabat negara untuk kepentingan proses hukum berpotensi menganggu kinerjanya. Atas alasan itu, aparat penegak hukum harus meminta izin ke presiden.

"Ketika dilakukan proses panggilan saksi kan dapat mengganggu posisinya dan kinerjanya sebagai pejabat negara, pejabat publik, maka karena gangguan itu harus minta izin kepada presiden," pungkasnya.‎

Berdasarkan Pasal 245 ayat 1 UU MD3, paanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MK kemudian membuat keputusan bahwa panggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya