Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Pemeriksaan Pejabat Negara Harus Dapat Izin Presiden

SELASA, 17 OKTOBER 2017 | 16:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Aparat penegak hukum yang ingin melakukan pemeriksaan atau panggilan terhadap pejabat negara harus lebih dahulu mendapat izin dari presiden.

‎Pakar hukum pidana, Syaiful Bakhri‎, menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK 76/PUU XII/2014 telah merekonstruksi mekanisme pemeriksaan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sebelumnya dimuat dalam UU MD3.

Selain termaktub dalam ketetapan MK, izin Presiden juga tertuang dalam konstitusi negara pada Pasal 1 ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan.


"Jadi, ketika dugaan pidana korupsi yang dilakukan penyidikan, penyidikan itu ada ketentuan terhadap pejabat negara untuk minta proses perizinan yang sifatnya administratif," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu dalam keterangan pers tertulis, Selasa (17/10).

Syaiful menjelaskan bahwa panggilan kepada seorang anggota DPR atau pejabat negara untuk kepentingan proses hukum berpotensi menganggu kinerjanya. Atas alasan itu, aparat penegak hukum harus meminta izin ke presiden.

"Ketika dilakukan proses panggilan saksi kan dapat mengganggu posisinya dan kinerjanya sebagai pejabat negara, pejabat publik, maka karena gangguan itu harus minta izin kepada presiden," pungkasnya.‎

Berdasarkan Pasal 245 ayat 1 UU MD3, paanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MK kemudian membuat keputusan bahwa panggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya