Usulan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk menunda pelaksanaan mandatori pemanfaatan biodiesel ditingkatkan menjadi 30 persen (B30) pada 2020 ditentang pengusaha sawit. Diharapkan, kebijakan tersebut tetap berjalan karena berdampak positif terhadap industri sawit nasional.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengataÂkan, harus ada alasan kuat untuk menunda mandatori biodiesel. "Kalau mau ditunda alasan harus jelas. Sekarang apa alasannya. Masa cuma karena mesin karatan atau mogok mandatori ditunda," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, DEN mesti melakukan investigasi lebih lanÂjut sebelum mengusulkan untuk menunda mandatori biodiesel. "Lebih baik investigasi dulu, cari masalah sebenarnya. Kalau masih bisa diselesaikan tidak perlu ditunda," tegasnya.
Sahat berharap, program manÂdatori biodiesel baik B20 maupun B30 tetap berjalan sesuai target. "Kalau sekarang B20 belum optimal kita cari masalahnya sama-sama agar mandatori biodÂiesel B30 juga bisa sesuai target penerapan pada 2020," katanya.
Ia mengungkapkan, selama ini pengusaha sawit diuntungÂkan dengan adanya mandatori biodiesel. Selama ini, kebijakan ini positif karena jadi salah satu celah pengganti ekspor crude palm oil (CPO) yang sering diganggu kampanye anti sawit di pasar internasional.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Stanley Ma. MenuÂrutnya, pemerintah tidak perlu menunda penerapan mandatori biodiesel B30.
Saat ini harus dilakukan peÂmerintah adalah mengoptimalÂkan pemakaian B20 kepada inÂdustri agar peralihan penggunaan B30 bisa berjalan dengan baik. "Penerapan B20 bagi industri harus maksimal," katanya.
Ia mengungkapkan, pemerinÂtah perlu menyusun beleid agar penggunaan B20 bisa optimal. Sehingga, peralihan ke B30 juga bisa berjalan baik nantinya. PeÂmerintah bisa menerapkan B30 pada 2020 karena semua aspek sudah ada. "Namun, kita sebagai pelaku usaha mengikuti kebiÂjakan pemerintah," katanya.
Sebelumnya, DEN meminta pemerintah menunda rencana penerapan bahan bakar dengan campuran kandungan B30 pada 2020 mendatang. Pasalnya, penerapan bahan bakar camÂpuran B20 saja belum maksimal karena masih memiliki banyak kendala.
Anggota DEN Syamsir Abduh mengatakan, kendala penerapan B20 datang hampir pada semua lini yang diharapkan menggunakan campuran bahan baku itu. Mulai dari kendaraan alat berat, alat utaÂma sistem persenjataan (alutsista), hingga lokomotif kereta api.
"Meski kalau otomotif, kendaÂlanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan," ujar Syamsir.
Menurutnya, kendala dari tiap-tiap lini merujuk pada teknik hingga dampak campuran biodÂiesel pada permesinan. "Soal teknik blending (pencampuran), itu tidak langsung campur beÂgitu saja. Pasti ada tekniknya," imbuhnya.
Begitu pula dari sisi dampak campuran. Misalnya, pada alat berat, dikhawatirkan campuran biodiesel yang mengandung CPO merusak dinding mesin. Bahkan, hingga dampak yang lebih jauh, yaitu menimbulkan masalah permesinan sehingga alutsista mogok saat digunakan.
"Campuran itu pakai CPO, CPO mengandung garam. Itu bisa menimbulkan kerak untuk ruang bakar. Makanya, kami perlu tinjau dari sisi filternya juga. Kan alutsista itu tidak boleh mogok saat perang," terangnya.
Selain itu, penundaan penÂerapan B30 juga mempertimÂbangkan penyempurnaan kaÂjian yang merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi dunia usaha sesuai dengan standar nasional. Namun, kajian ini sejatinya bukan lagi studi akademik, sebab hal itu dipastiÂkan sudah rampung.
Anggota DEN lainnya Sonny Keraf mengatakan, penyemÂpurnaan kajian tersebut akan melibatkan Kementerian PerÂhubungan (Kemenhub) dari sisi kesiapan dunia otomotif dan transportasi. Kajian juga meliÂbatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau inÂsentif yang bisa diberikan kepada pengguna B30 nanti. ***