Berita

Lion/net

Hukum

Kasus Mogok Terbang, 18 Eks-Pilot Lion Menangkan Gugatan Di Pengadilan

MINGGU, 15 OKTOBER 2017 | 05:05 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan sejumlah mantan pilot kepada direksi Lion Air. Gugatan ini terkait pemecatan oleh pihak Lion Air sebagai buntut dari keputusan pilot menolak terbang pada 10 Mei 2016 silam.

Dalam sidang dalam sidang putusan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Eko Sugianto menyatakan bahwa hubungan kerja antara para pilot dan pihak Lion Air berada di ranah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagarkerjaan, yakni hubungan kerja tetap atau masuk dalam kategori Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan bukan merupakan perjanjian perdata biasa sebagaimana yang diklaim oleh pihak Lion Air.

"Oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak Lion Air harus mengikuti ketentuan yang ada pada UU Ketenagakerjaan," ujar perwakilan 18 eks-pilot Lion Air, Capt. Eki Adriansjah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/10).


Masih dalam persidangan, Majelis Hakim memerintahkan manajemen Lion Air untuk memenuhi seluruh hak-hak para pilot yang di-PHK, termasuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans No. KEP-78/MEN/2001.

"Pihak direksi pada Agustus 2016 lalu memecat kami sebagai buntut dari keputusan kami menolak menerbangkan pesawat pada 10 Mei 2016. Pihak manajemen beranggapan keputusan kami tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi maskapai," tambah Eki.

Seperti diberitakan, Manajemen Lion Air kala itu sempat melaporkan bekas pilotnya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan sabotase dan pencemaran nama baik. Pihak Lion Air juga mewajibkan mereka membayar ganti rugi karena dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap Lion Air.

"Kami menolak terbang karena pada saat itu kondisi psikologis kami sangat terganggu, yang mana jika kami tetap memaksakan diri untuk menerbangkan pesawat akan membahayakan keselamatan penerbangan," tegas Eki.

Akhirnya kata Eki, pihaknya berharap putusan hukum dapat menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik bagi industri penerbangan nasional.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya