Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Permen 26/2015 Celah Penyelundupan TKI Ilegal

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 20:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja nomor 260/2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kawasan Timur Tengah justru menimbulkan celah bagi mafia untuk menyelundupkan TKI secara ilegal.

Aktivis Firmigran, Jamaluddin menilai Permen tersebut tidak memberikan solusi bahkan membuat dampak yakni banyak TKI yang datang tanpa dokumen legal.
Disamping itu, Permen tersebut dinilai dapat merugikan Indonesia lantaran negara tidak memiliki data TKI yang bekerja. Sehingga negara tidak bisa melakukan pencegahan dan penanganan TKI yang mendapat masalah.

Apalagi dalam catatannya, setiap tahun terdapat kurang lebih 30 ribu TKI yang masuk ke timur tengah tanpa dokumen legal.

Apalagi dalam catatannya, setiap tahun terdapat kurang lebih 30 ribu TKI yang masuk ke timur tengah tanpa dokumen legal.

"Karena tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, posisi ini pasti merugikan baik bagi pekerja maupun negara dan negara baru akan hadir, jika sudah ada kejadian yang dipublish oleh media atau masuk proses peradilan," ujar Jamaluddin saat Focus Discusion Group di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).

Lebih lanjut, Jamaluddin juga menyoroti moratorium pemerintah yang menghentikan sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah dan Uni Emirat Arab.

Moratorium yang diberlakukan sejak enam tahun lalu itu seharusnya bisa memperbaiki sistem tata kelola penempatan TKI berbasis perlindungan.

Namun Faktanya hingga saat ini masih banyak ditemui persoalan TKI, baik dari penempatannya hingga dari proses pembuatan dokumen-dokumen yang masih berbelit-belit dan menjadi sarang pungutan liar.

"Harusnya dengan adanya moratorium ada perbaikan," ujarnya. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya