Terbitnya putusan Mahkamah Agung nomor 31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaan air minum di Jakarta tidak akan mengganggu dan mempengaruhi proyek infrastruktur air minum yang sedang digarap pemerintah.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Sektor Air dan Sanitasi Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Henry BL. Toruan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air di DKI Jakarta. MA menilai swastanisasi air telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 13/1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta.
Selain tidak memberi perbaikan kualitas pelayanan, MA menganggap swastanisasi telah membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja)
Menanggapi itu, KPPIP berpendapat bahwa putusan MA hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU 11/1974 tentang Pengairan.
"Semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut. Partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU 11/1974," klaim Henry.
Pasca keluarnya putusan MK tahun 2015, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didasarkan pada UU 11/1974. Baik PP 121/2015 maupun PP 122/2015 membolehkan adanya keterlibatan badan usaha swasta dalam pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum.
Tetapi partisipasi badan usaha swasta dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN atau BUMD.
"Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan negara," kata Henry.
KPPIP menyatakan, partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih masih sangat dibutuhkan. Keterbatasan anggaran negara menuntut partisipasi swasta dalam proyek pembangunan. Hal itu untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat.
[ald]