Berita

Nusantara

KPPIP: Putusan MA Tidak Ganggu Investasi Infrastruktur Air Minum

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 11:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Terbitnya putusan Mahkamah Agung nomor 31K/PDt/2017 tentang sengketa pengelolaan air minum di Jakarta tidak akan mengganggu dan mempengaruhi proyek infrastruktur air minum yang sedang digarap pemerintah.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Sektor Air dan Sanitasi Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Henry BL. Toruan.

Sebelumnya,  Mahkamah Agung atau  MA memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air di DKI Jakarta. MA menilai swastanisasi air telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 13/1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta.


Selain tidak memberi perbaikan kualitas pelayanan, MA menganggap swastanisasi telah membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja)

Menanggapi itu, KPPIP berpendapat bahwa putusan MA hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU 11/1974 tentang Pengairan.

"Semua Proyek Prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut. Partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU 11/1974," klaim Henry.

Pasca keluarnya putusan MK tahun 2015, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didasarkan pada UU 11/1974. Baik PP 121/2015 maupun PP 122/2015 membolehkan adanya keterlibatan badan usaha swasta dalam pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum.

Tetapi partisipasi badan usaha swasta dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN atau BUMD.

"Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan negara," kata Henry.

KPPIP menyatakan, partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih masih sangat dibutuhkan. Keterbatasan anggaran negara menuntut partisipasi swasta dalam proyek pembangunan. Hal itu untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya