Berita

Uang Rupiah/net

Hukum

Menolak Pembayaran Tunai Rupiah Adalah Tindak Pidana

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 08:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Para operator jalan tol sama sekali tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah dari para pengguna jalan.

Alasannya, menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian dikatakan Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis (Sabtu, 14/10).


Ia jelaskan, dalam pasal 33 UU Mata Uang, diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya, dalam pasal 33 tersebut juga diatur bahwa penolakan pembayaran dengan rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non tunai, itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol," kata Azas Tigor..

Begitu pula dengan operator Transjakarta. Dia mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. Menurut dia, Transjakarta bisa meniru pelayanan bagi pengguna KRl Komuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan Single Trip.

"Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang sebagai saya jelaskan di atas," tekan Azas.

Selasa lalu, Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil atas peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan uang tunai. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya