Berita

Uang Rupiah/net

Hukum

Menolak Pembayaran Tunai Rupiah Adalah Tindak Pidana

SABTU, 14 OKTOBER 2017 | 08:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Para operator jalan tol sama sekali tidak boleh menolak pembayaran tunai rupiah dari para pengguna jalan.

Alasannya, menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU 7/2011 tentang Mata Uang. Mata uang Rupiah juga adalah identitas negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian dikatakan Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis (Sabtu, 14/10).


Ia jelaskan, dalam pasal 33 UU Mata Uang, diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai rupiah. Selanjutnya, dalam pasal 33 tersebut juga diatur bahwa penolakan pembayaran dengan rupiah adalah tindak pidana dan dihukum kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Jadi jika operator masih memaksakan pada 31 Oktober 2017 akan menghapus loket pembayaran tunai dan mengganti menjadi semuanya non tunai, itu melanggar UU Mata Uang dan bisa dipidana. Para operator jalan tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol," kata Azas Tigor..

Begitu pula dengan operator Transjakarta. Dia mengingatkan agar kembali menyediakan satu loket pembayaran secara tunai rupiah bagi pengguna Transjakarta. Menurut dia, Transjakarta bisa meniru pelayanan bagi pengguna KRl Komuter Line yang tetap menyediakan pembayaran tunai rupiah dalam layanan Single Trip.

"Jika Transjakarta tidak juga segera membuka layanan pembayaran tunai rupiah berarti kalian telah melanggar UU Mata Uang sebagai saya jelaskan di atas," tekan Azas.

Selasa lalu, Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil atas peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai uang elektronik ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Forum itu mewakili dua warga pengguna layanan tol dan bus Transjakarta bernama Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) dalam mengajukan permohonan keberatan atas PBI ke MA. Dua warga itu dirugikan karena layanan publik yang mereka gunakan menolak warga yang ingin membayar layanan dengan uang tunai. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya