Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Peradi Dukung Pemerintah Lewat Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Upaya untuk mendukung pemerintah dalam pemberian bantuan hukum yang merata ke seluruh pelosok di Indonesia terus dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan.

"Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi terus menggelorakan gerakan pro bono (pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin). Peradi fokus menggaungkannya, karena advokat wajib memberikan pro bono sesuai Pasal 22 Ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat," jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Rivai Kusumanegara di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurutnya, upaya tersebut di antaranya dengan membangun network dengan pemerintah, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai pihak lainnya.


Lalu, membangun cabang-cabang PBH PERADI yang hingga kini telah mempunyai 51 cabang di berbagai daerah.

"Upaya selanjutnya, pembuatan slogan dan merchandise, mengampanyekan gerakan pro bono, mencontohkan praktek pro bono yang baik dalam kasus buruh kuali di Tangerang hingga perbudakan anak buah kapal di pulau Benjina. Bahkan hingga mencarikan pekerjaan bagi korban buruh kuali Tangerang," jelas Rivai.

Selanjutnya, memberikan penghargaan kepada PBH terbaik dalam ajang Pro Bono Award dan berbagai upaya lainnya untuk membangun semangat pro bono bagi para advokat dibawah Peradi. Upaya-upaya tersebut telah mengantarkan PBH PERADI ditetapkan oleh Menkum HAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terbaik pada tahun 2017.

Meski sifatnya pro bono, namun Peradi tidak sembarangan dalam melaksanakannya karena dilakukan oleh advokat berpengalaman, profesional, dan memiliki izin beracara serta diawasi oleh PBH PERADI dan akan dijatuhi sanksi jika dalam pelaksanaannya menyalahi aturan.

"Saat ini, PERADI mempunyai sekitar 45 ribu advokat yang tersebar di seluruh Tanah Air. Pendirian cabang terus berlangsung. Kendalanya, advokat masih terkonsentrasi di kota-kota besar sehingga penanganan pro bono di pelosok belum maksimal," katanya.

Untuk mengatasinya, PERADI meminta dukungan pemerintah daerah (Pemda), menyelenggarakan pendidikan dan ujian advokat di banyak daerah, membangun DPC/PBH di banyak daerah, dan mempertahankan single bar (wadah tunggal) agar distribusi advokat terkelola dengan baik.

Wakil Ketua PBH PERADI, Riri Purbasari Dewi, mengatakan, Peradi dalam rangka mendukung pemerintah mensosialisasi program bantuan Hukum tersebut serta membuka booth dalam Legal Expo 2017 di Kemenkum HAM bertema "PERADI sebagai organ negara, siap menjalankan peran dan fungsi peningkatan kualitas advokat serta membantu masyarakat tidak mampu pencari keadilan".

Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menyampaikan, program bantuan hukum menjadi prioritas nasional pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Namun, anggaran yang tersedia saat ini tidak bisa meng-cover seluruh pemberian bantuan hukum bagi warga miskin.

"Anggaran hanya untuk 7.500 kasus. Kita dorong advokat untuk lakukan pro bono agar mengcover kasus-kasus yang belum tersentuh. Sandwich people (tidak miskin, tapi tidak mampun bayar pengacara) itu cukup banyak," katanya.

Atas keterbatasan tersebut, BPHN salah satunya melakukan kerja sama dengan organisasi advokat seperti PERADI. Kerja sama itu juga dalam hal pengawasan pemberian bantuan hukum.

"Mereka ikut awasi apakah dia terlantarkan klien atau tidak, dia awasi. Kemudian, menempatkan advokat magang yang ada di OBH. Saat ini, hanya ada 25 persen kabupaten yang punya OBH," katanya. [sam]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya