Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Peradi Dukung Pemerintah Lewat Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 21:25 WIB | LAPORAN:

Upaya untuk mendukung pemerintah dalam pemberian bantuan hukum yang merata ke seluruh pelosok di Indonesia terus dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan.

"Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi terus menggelorakan gerakan pro bono (pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin). Peradi fokus menggaungkannya, karena advokat wajib memberikan pro bono sesuai Pasal 22 Ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat," jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Rivai Kusumanegara di Jakarta, Jumat (13/10).

Menurutnya, upaya tersebut di antaranya dengan membangun network dengan pemerintah, organisasi internasional, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai pihak lainnya.


Lalu, membangun cabang-cabang PBH PERADI yang hingga kini telah mempunyai 51 cabang di berbagai daerah.

"Upaya selanjutnya, pembuatan slogan dan merchandise, mengampanyekan gerakan pro bono, mencontohkan praktek pro bono yang baik dalam kasus buruh kuali di Tangerang hingga perbudakan anak buah kapal di pulau Benjina. Bahkan hingga mencarikan pekerjaan bagi korban buruh kuali Tangerang," jelas Rivai.

Selanjutnya, memberikan penghargaan kepada PBH terbaik dalam ajang Pro Bono Award dan berbagai upaya lainnya untuk membangun semangat pro bono bagi para advokat dibawah Peradi. Upaya-upaya tersebut telah mengantarkan PBH PERADI ditetapkan oleh Menkum HAM sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terbaik pada tahun 2017.

Meski sifatnya pro bono, namun Peradi tidak sembarangan dalam melaksanakannya karena dilakukan oleh advokat berpengalaman, profesional, dan memiliki izin beracara serta diawasi oleh PBH PERADI dan akan dijatuhi sanksi jika dalam pelaksanaannya menyalahi aturan.

"Saat ini, PERADI mempunyai sekitar 45 ribu advokat yang tersebar di seluruh Tanah Air. Pendirian cabang terus berlangsung. Kendalanya, advokat masih terkonsentrasi di kota-kota besar sehingga penanganan pro bono di pelosok belum maksimal," katanya.

Untuk mengatasinya, PERADI meminta dukungan pemerintah daerah (Pemda), menyelenggarakan pendidikan dan ujian advokat di banyak daerah, membangun DPC/PBH di banyak daerah, dan mempertahankan single bar (wadah tunggal) agar distribusi advokat terkelola dengan baik.

Wakil Ketua PBH PERADI, Riri Purbasari Dewi, mengatakan, Peradi dalam rangka mendukung pemerintah mensosialisasi program bantuan Hukum tersebut serta membuka booth dalam Legal Expo 2017 di Kemenkum HAM bertema "PERADI sebagai organ negara, siap menjalankan peran dan fungsi peningkatan kualitas advokat serta membantu masyarakat tidak mampu pencari keadilan".

Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menyampaikan, program bantuan hukum menjadi prioritas nasional pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Namun, anggaran yang tersedia saat ini tidak bisa meng-cover seluruh pemberian bantuan hukum bagi warga miskin.

"Anggaran hanya untuk 7.500 kasus. Kita dorong advokat untuk lakukan pro bono agar mengcover kasus-kasus yang belum tersentuh. Sandwich people (tidak miskin, tapi tidak mampun bayar pengacara) itu cukup banyak," katanya.

Atas keterbatasan tersebut, BPHN salah satunya melakukan kerja sama dengan organisasi advokat seperti PERADI. Kerja sama itu juga dalam hal pengawasan pemberian bantuan hukum.

"Mereka ikut awasi apakah dia terlantarkan klien atau tidak, dia awasi. Kemudian, menempatkan advokat magang yang ada di OBH. Saat ini, hanya ada 25 persen kabupaten yang punya OBH," katanya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya