Berita

Gedung Kantor Manulife/net

Hukum

Manulife Kena Somasi, Kini Terancam Dilaporkan Ke Polisi

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 17:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kantor Hukum Husendro & Rekan membuktikan rencananya mengeluarkan surat somasi kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Kantor pengacara yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, itu mewakili klien mereka, Johan (65). Warga Tambora, Jakarta Barat itu adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny, yang merupakan adik kandungnya.

Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000.


S.K Johny wafat pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya. Almarhum meninggal dunia tanpa memiliki istri atau anak.

Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, Johan mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

"Manulife Indonesia menolak klaim klien kami. Satu tahun ini klien kami memperjuangkan haknya tanpa hasil. Alasan Manulife adalah masalah dengan laporan keuangan pemegang polis (S,K Johny). Manulife meminta syarat yang mustahil bisa dipenuhi oleh klien kami sebagai ahli waris," tegas kuasa hukum Johan, Husendro, kepada redaksi beberapa saat lalu.

Menurut Husendro, dengan terbitnya polis asuransi jiwa Nomor 4263400089 dan pembayaran premi lancar dalam dua tahun, maka seharusnya Johan selaku ahli waris berhak mendapatkan pembayaran klaim. Tetapi, Manulife malah meminta syarat yang tidak tercantum dalam Ketentuan Umum Polis, yaitu status kekayaan pemegang polis .

"Manulife minta syarat ini dan itu, dipenuhi klien kami. Tiba-tiba klien kami dapat surat keterangan pada Agustus lalu (surat bernomor 2332M/MI/CLM/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017), bahwa klaim ditolak. Dinyatakan bahwa klien kami tidak bisa membuktikan status kekayaan pemegang polis. Loh, ahli waris kan enggak tahu menahu urusan rekening, penggunaan keuangan, harta dan lain-lain dari adiknya itu. Itu kan urusan almarhum pemilik polis," jelasnya.

Husendro menegaskan, jika Manulife meragukan data finansial dari almarhum maka seharusnya polis asuransi jiwa Nomor 4263400089 tidak pernah diterbitkan.

"Kalau Anda (Manulife) ragu bermasalah, kenapa dari awal polis terbit dan premi diterima saja? Klien kami dituntut mendapatkan sesuatu data yang tidak kami tahu. Masak kakaknya harus tahu isi rekening adiknya? Kalau meragukan kekayaan almarhum, kenapa polis diterbitkan?" gugatnya.

Husendro mengatakan, klien mereka yang sudah putus asa akhirnya menyerahkan persoalannya ke jalur hukum. Pihaknya selaku kuasa hukum pun sudah mempelajari aturan Otoritas Jasa Keuangan, UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen. Dari sana mereka menemukan bahwa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terbukti melanggar aturan-aturan hukum.

"Niat kami baik, ada dialog dan klarifikasi, bayarkan hak klien kami. Sekarang masih kami peringatkan lewat somasi. Kalau tidak dibayar juga, akan kami bawa ke jalur hukum. Bisa jadi ini seperti kasus  PT Allianz Life Indonesia, yang terjerat kasus pidana pelanggaran UU Perlindungan Konsumen," jelas Husendro.

Surat somasi yang dimaksud bernomor 130/HNR-LAW/X/2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Husendro katakan, pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada Manulife Indonesia untuk memenuhi kewajibannya.

Jika tidak ada niat baik dari Manulife, pihak Johan akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut.

"Niat kami baik. Dalam tujuh hari itu kami minta klarifikasi, penjelasan dan bukti-bukti. Akan dilihat apakah klarifikasi itu masuk akal atau mengada-ada. Kalau terus mempersulit klien kami, tidak menutup kemungkinan akan kami bawa ke kepolisian," terangnya. [ald] 

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya