Berita

Gedung Kantor Manulife/net

Hukum

Manulife Kena Somasi, Kini Terancam Dilaporkan Ke Polisi

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 17:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kantor Hukum Husendro & Rekan membuktikan rencananya mengeluarkan surat somasi kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Kantor pengacara yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, itu mewakili klien mereka, Johan (65). Warga Tambora, Jakarta Barat itu adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny, yang merupakan adik kandungnya.

Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000.


S.K Johny wafat pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya. Almarhum meninggal dunia tanpa memiliki istri atau anak.

Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, Johan mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

"Manulife Indonesia menolak klaim klien kami. Satu tahun ini klien kami memperjuangkan haknya tanpa hasil. Alasan Manulife adalah masalah dengan laporan keuangan pemegang polis (S,K Johny). Manulife meminta syarat yang mustahil bisa dipenuhi oleh klien kami sebagai ahli waris," tegas kuasa hukum Johan, Husendro, kepada redaksi beberapa saat lalu.

Menurut Husendro, dengan terbitnya polis asuransi jiwa Nomor 4263400089 dan pembayaran premi lancar dalam dua tahun, maka seharusnya Johan selaku ahli waris berhak mendapatkan pembayaran klaim. Tetapi, Manulife malah meminta syarat yang tidak tercantum dalam Ketentuan Umum Polis, yaitu status kekayaan pemegang polis .

"Manulife minta syarat ini dan itu, dipenuhi klien kami. Tiba-tiba klien kami dapat surat keterangan pada Agustus lalu (surat bernomor 2332M/MI/CLM/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017), bahwa klaim ditolak. Dinyatakan bahwa klien kami tidak bisa membuktikan status kekayaan pemegang polis. Loh, ahli waris kan enggak tahu menahu urusan rekening, penggunaan keuangan, harta dan lain-lain dari adiknya itu. Itu kan urusan almarhum pemilik polis," jelasnya.

Husendro menegaskan, jika Manulife meragukan data finansial dari almarhum maka seharusnya polis asuransi jiwa Nomor 4263400089 tidak pernah diterbitkan.

"Kalau Anda (Manulife) ragu bermasalah, kenapa dari awal polis terbit dan premi diterima saja? Klien kami dituntut mendapatkan sesuatu data yang tidak kami tahu. Masak kakaknya harus tahu isi rekening adiknya? Kalau meragukan kekayaan almarhum, kenapa polis diterbitkan?" gugatnya.

Husendro mengatakan, klien mereka yang sudah putus asa akhirnya menyerahkan persoalannya ke jalur hukum. Pihaknya selaku kuasa hukum pun sudah mempelajari aturan Otoritas Jasa Keuangan, UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen. Dari sana mereka menemukan bahwa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terbukti melanggar aturan-aturan hukum.

"Niat kami baik, ada dialog dan klarifikasi, bayarkan hak klien kami. Sekarang masih kami peringatkan lewat somasi. Kalau tidak dibayar juga, akan kami bawa ke jalur hukum. Bisa jadi ini seperti kasus  PT Allianz Life Indonesia, yang terjerat kasus pidana pelanggaran UU Perlindungan Konsumen," jelas Husendro.

Surat somasi yang dimaksud bernomor 130/HNR-LAW/X/2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Husendro katakan, pihaknya memberi waktu tujuh hari kepada Manulife Indonesia untuk memenuhi kewajibannya.

Jika tidak ada niat baik dari Manulife, pihak Johan akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut.

"Niat kami baik. Dalam tujuh hari itu kami minta klarifikasi, penjelasan dan bukti-bukti. Akan dilihat apakah klarifikasi itu masuk akal atau mengada-ada. Kalau terus mempersulit klien kami, tidak menutup kemungkinan akan kami bawa ke kepolisian," terangnya. [ald] 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya