Berita

Ridwan Mukti/RMOL

Nusantara

Ridwan Mukti Tidak Dapat Dipidana Karena Ulah Istri

JUMAT, 13 OKTOBER 2017 | 03:18 WIB

Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti dan istri Lily Martiani Maddari kembali menjalani persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu Kamis (12/10). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan, tim JPU mendakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari dengan pasal 12 huruf A Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 5 Ayat 1 KUHP, dalam kasus suap fee proyek sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Keduanya didakwa bersalah menerima fee dari seorang kontraktor bernama Jhoni wijaya, lewat salah seorang penghubung yakni Rico Dian Sari.


Usai mendengarkan dakwaan, tim penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Ditemui usai persidangan penasihat hukum Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, Maqdir Ismail mengatakan bahwa dalam kasus ini kliennya Ridwan Mukti tidak bisa dipidanakan. Sebab, bukti bahwa Ridwan Mukti mengetahui istrinya menerima fee proyek dari terdakwa Jhoni Wijaya melalui Rico Dian Sari hanya sebatas asumsi.

Menurut Maqdir Ismail, Ridwan mukti tidak bisa dipidanakan karena ulah istrinya. Secara moril memang Ridwan Mukti bertanggung jawab atas perbuatan istrinya namun tidak bisa dipidanakan.

"Seseorang dihukum itu karena perbuatannya bukan karena hubungan mereka suami istri," tegas dia seperti diberitakan RMOLBengkulu.com, Kamis (12/10).

Selain itu, dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Maqdir menilai, KPK tidak melakukan ketentuan pasal 1 Undang Undang KPK untuk melakukan pencegahan. Dalam kasus ini Ridwan Mukti yang belum tentu melakukan kesalahan diintai lalu dilakukan operasi tangkap tangan.

"Harusnya KPK melakukan pencegahan terlebih dahulu, bukanya langsung dilakukan operasi," ujar Maqdir.

Dia mengatakan, kalau dalam kasus ini Ridwan Mukti dipidanakan karena hubungannya sebagai suami dari Lily Martiani Maddari maka akan banyak orang yang dipidanakan karena hubungan bukan karena perbuatan.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya