Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Terancam Somasi, Ini Respons Dari Manulife

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Manulife Indonesia menyampaikan hak jawabnya atas berita yang menyebut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak bertanggung jawab menjalankan kewajibannya terhadap nasabah.

Berita tersebut ditayangkan redaksi siang tadi dengan judul berita "Tidak Bayar Klaim Ahli Waris, Manulife Terancam Somasi". (klik di sini)

Penjelasan Asuransi Manulife disampaikan Director and Chief Marketing Officer PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Novita J. Rumngangun.


Diakui Manulife Indonesia, pihaknya telah menindaklanjuti pengajuan klaim produk asuransi ProLife Plus atas nama S.K Johny dengan nomor polis 4263400089, serta memberikan keputusan atas klaim yang diajukan.

Dia menambahkan, keputusan Manulife Indonesia atas klaim tersebut sudah berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kantor Hukum Husendro & Rekan yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, berencana melayangkan surat somasi kepada perusahaan asuransi asal Kanada itu karena selama hampir satu tahun terakhir menolak memberikan hak klien mereka atas nama Johan (65).

Johan adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny, yang merupakan adik kandungnya. Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny itu mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. S.K Johny meninggal dunia pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya.

Johan pun mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089.

Namun, seperti dikatakan oleh kuasa hukum Johan, Husendro, upaya kliennya terus mendapat penolakan dari Manulife meskipun sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya