Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Terancam Somasi, Ini Respons Dari Manulife

KAMIS, 12 OKTOBER 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Manulife Indonesia menyampaikan hak jawabnya atas berita yang menyebut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak bertanggung jawab menjalankan kewajibannya terhadap nasabah.

Berita tersebut ditayangkan redaksi siang tadi dengan judul berita "Tidak Bayar Klaim Ahli Waris, Manulife Terancam Somasi". (klik di sini)

Penjelasan Asuransi Manulife disampaikan Director and Chief Marketing Officer PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, Novita J. Rumngangun.


Diakui Manulife Indonesia, pihaknya telah menindaklanjuti pengajuan klaim produk asuransi ProLife Plus atas nama S.K Johny dengan nomor polis 4263400089, serta memberikan keputusan atas klaim yang diajukan.

Dia menambahkan, keputusan Manulife Indonesia atas klaim tersebut sudah berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kantor Hukum Husendro & Rekan yang berkedudukan di Indonesia Stock Exchange Tower Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, berencana melayangkan surat somasi kepada perusahaan asuransi asal Kanada itu karena selama hampir satu tahun terakhir menolak memberikan hak klien mereka atas nama Johan (65).

Johan adalah Penerima Manfaat Pertanggungan 100 Persen dari Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor 4263400089 atas nama S.K Johny, yang merupakan adik kandungnya. Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny itu mulai berlaku pada 27 Oktober 2014 dan diterbitkan pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. S.K Johny meninggal dunia pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB di rumahnya.

Johan pun mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi Polis Nomor 4263400089.

Namun, seperti dikatakan oleh kuasa hukum Johan, Husendro, upaya kliennya terus mendapat penolakan dari Manulife meskipun sudah memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya